• Kemenkeu Sisihkan Rp33 Miliar Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 27 November 2018
    A- A+
    Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi
    KORANRIAU.co, Pekanbaru - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyisihkan dana Rp33 miliar dana bagi hasil dari pajak rokok untuk Provinsi Riau untuk memperkuat kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemotongan 37,5 persen dana bagi hasil (DBH) pajak rokok itu langsung diterapkan pada triwulan III-2018.

    Data Bapenda Riau, total DBH pajak rokok pada triwulan III nilainya sekitar Rp87 miliar, dan langsung dipotong Rp33 miliar atau 37,5 persen.

    Hal ini terungkap pada Sosialisasi Kebijakan Pemotongan Pajak Rokok berdasarkan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 128 Tahun 2018 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau di Pekanbaru, Senin (26/11/2018) kemarin.

    Sisanya sekitar Rp54 miliar atau 62,5 persen dari DBH tersebut masuk ke kas daerah Riau, yang akan dibagi lagi ke kabupaten/kota dengan rasio 30 persen pemerintah provinsi dan 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

    Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang No. 28/2009 tengang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pajak rokok adalah cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

    Pajak rokok merupakan pajak provinsi yang besaran tarifnya ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian provinsi selanjutnya dibagi kepada kabupaten/kota untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

    "Pada awalnya Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota se-Riau berkeberatan bila pajak rokok dipotong sebab akan mengurangi pendapatan asli daerah 37,5 persen ataupun masih kurang dari bagi hasil pajak rokok yang diterima daerah," katanya. (MG12)
  • No Comment to " Kemenkeu Sisihkan Rp33 Miliar Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com