Bupati Inhu H Yopi Arianto Didampingi Sekdakab H Hendrizal Bersama Manager PT PLN Persero Area Rengat Erwin Gunawan dan Anggota ( Foto : Sandar Nababan) |
KORANRIAU.co, Rengat - Sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil Disdukcapil kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan untuk kepengurusan kartu keluarga (KK), KTP hingga berbagai macam akte di Disdukcapil Pemkab Inhu tidak dipungut biaya.
bukti dibebaskannya biaya kepengurusan dan penerbitan KTP, akte dan KK di tandai dengan stempel gratis.
"Selain KTP, semua blangko harus di stempel gratis dulu oleh petugas baru saya tanda tangan," tegas Sekretaris Disdukcapil Pemkab Inhu Syaiful Bahri, Jumat (23/11'2018).
Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan, penataan dan penataan dokumen di 14 kecamatan se kabupaten Indragiri hulu Disdukcapil Pemkab Inhu melakukan jemput bola termasuk melakukan perekaman e-KTP.
Terkait peraturan presiden (perpres) nomor nomor 96 tahun 2018 persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ditandatangani Kemensekneg RI Prihastuti Sukardi. Menurut syaiful, "kita tidak membantah perpres itu mengisyaratkan kepada setiap pengurusan KTP, KK ke Disdukcapil tidak lagi pakai surat pengantar dari RT RW domisili sipemohon," kata syaiful
Sayangnya kata Syaiful lagi, Perpres nomor 96 tahun 2018 dimaksud belum dilengkapi dengan Permendagri sebagaimana diatur dalam pasal 30 yang menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan pendaftaran penduduk sebagaimana diatur dalam peraturan menteri sehingga tata cara pengurusan KTP, KK dan akte lainnya masih berpedoman pada Kepres nomor 25 tahun 2008 tentang akte dan pencatatan sipil. Yakni, setiap pemohon penerbitan KTP, KK dan akte harus terlebih dahulu mengantongi surat pengantar dari Pemerintah setempat (Kepala Desa) atau RT RW, Beber Syaiful. (Sandar Nababan)
No Comment to " Direngat Urus KK, KTP dan Berbagai Macam Akte Gratis "