PEKANBARU (KR) - Sebanyak lima kotak es yang
berisi sekitar 10 ribu bibit lobster asal Provinsi Jambi berhasil diamankan
oleh TNI Angkatan Laut Lanal Dumai, Sabtu, 20 Oktober 2018. Rencananya bayi lobster
senilai Rp1,5 miliar itu akan dikirim ke Singapura melalui perairan Tembilahan,
Indragiri Hilir (Inhil).
Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Dumai Letkol
Laut Saiful Simanjuntak mengatakan, bibit lobster itu ditemukan anggotanya di
Dermaga Rakyat Sungai Piring Tembilahan.
“Bermula ketika kita mendapatkan informasi
bahwa hari Jumat (19/10/18) akan ada dua mobil dari Jambi yang akan masuk ke Sungai
Liat dan Sungai Piring yang membawa muatan baby
lobster yang akan dimuat ke speed
boat dan diseludupkan ke Singapura,” kata Saiful, Ahad, 21 Oktober 2018.
Dari informasi tersebut, anggota dibagi
menjadi tiga tim yaitu tim darat dan laut. Tim darat melakukan penyekatan di
pertigaan Jembatan Getek, Tembilahan. Sedangkan tim laut ada dua tim di mana
satu tim menyekat di Kuala Simpang Sungai Luar dan Sungai Piring. Sementara
yang kedua menyekat di sekitar simpang Kuala Gaung.
“Setelah melakukan operasi seharian, akhirnya
tim darat melihat dua mobil di jembatan Getek. Kemudian tim darat menginformasikan
kepada tim laut untuk siaga. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan oleh tim darat
kedua mobil ternyata sudah dalam kondisi kosong,” jelasnya.
Tak ingin putus asa, tim laut pun melakukan
penyisiran. Akhirnya ditemukanlah lima unit kotak es berisi bibit lobster yang
diletakkan di dermaga rakyat. Di saat yang bersamaan pula tim laut kedua
melihat adanya kapal cepat berkecepatan tinggi sedang melintas tetapi mereka
dapat melarikan diri.
“Berbagai modus dilakukan para pelaku
penyelundupan. Saat ini lima kotak itu sudah kita serahkan ke kantor Balai
Karantina Ikan kelas 1 di Pekanbaru,” ujarnya.
Diduga kata dia, Riau hanya menjadi daerah
transit dan pintu keluar penyeludupan benih lobster dan akan diselundupkan ke
Singapura kemudian ke Vietnam. Biasanya harga satu ekor benih lobster ini
dibanderol Rp150 ribu. Atas kejadian ini, negara mengalami kerugian Rp1,5
miliar.
Sementara itu, Kepala Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Pekanbaru Eko
Sulistyanto menyebutkan, penangkapan benih lobster dilarang yang mengacu pada Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016.
“Dilarang melakukan kegiatan penangkapan untuk
jenis lobster yang di bawah 200 gram, apalagi kegiatan untuk ekspor,” jelas
Eko.
Benih lobster yang sebagian masih hidup ini
direncanakan akan dilepasliarkan ke perairan Kabupaten Bengkalis. Sementara
siapapun yang terbukti melakukan penyelundupan benih lobster dapat dijerat
dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (San)
No Comment to " TNI AL Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan 10 Ribu Bibit Lobster "