KORANRIAU.co, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi dan DPRD Riau tidak mau lagi 'dipermainkan' oleh
wajib pajak yang menunggak pembayaran sampai bertahun-tahun lamanya. Saat ini
sedang dipersiapkan Perda tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa.
“Sekarang banyak
wajib pajak yang sudah berulang-ulang kali melakukan penunggakan pembayaran.
Contohnya pajak sepeda motor dan BPNKB sampai tiga tahun. Selama ini kita hanya
bisa mengingatkan saja. Kalau Perda ini jadi, kita bisa lakukan tagih paksa,”
ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amdy, Rabu, 17 Oktober 2018.
Ia menyebutkan saat
ini Ranperda sudah masuk tahap penyampaian rekomendasi BP2D DPRD Provinsi Riau
yang merupakan Prakarsa Komisi III DPRD Riau.
Dengan adanya
payung hukum ini nanti, menurut Suhardiman bisa dilakukan penahanan terhadap
kendaraan hingga sampai dilakukan pembayan pajak yang menunggak. “Bisa nanti
kita bawa mobil derek ke rumahnya untuk tarik paksa kendaraan hingga dilakukan
pembayaran,” ujarnya.
Suhardiman
menyakinkan upaya ini dilakukan dalam mengoptimalkan pendapatan di sektor
pajak. Apalagi untuk saat ini ada sekitar Rp1 Triliun lebih tunggakan pajak
daerah yang tidak tertagih.
“Kita selama ini
keluhkan minimnya pendapatan. Sementara yang di depan mata saja yang sudah
punya kita, tidak tertagih,” pungkasnya. (Ismet)
No Comment to " Tengah Disiapkan Perda Tagih Paksa Pajak "