• Tengah Disiapkan Perda Tagih Paksa Pajak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 Oktober 2018
    A- A+



    KORANRIAU.co, Pekanbaru  - Pemerintah Provinsi dan DPRD Riau tidak mau lagi 'dipermainkan' oleh wajib pajak yang menunggak pembayaran sampai bertahun-tahun lamanya. Saat ini sedang dipersiapkan Perda tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

    “Sekarang banyak wajib pajak yang sudah berulang-ulang kali melakukan penunggakan pembayaran. Contohnya pajak sepeda motor dan BPNKB sampai tiga tahun. Selama ini kita hanya bisa mengingatkan saja. Kalau Perda ini jadi, kita bisa lakukan tagih paksa,” ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amdy, Rabu, 17 Oktober 2018.

    Ia menyebutkan saat ini Ranperda sudah masuk tahap penyampaian rekomendasi BP2D DPRD Provinsi Riau yang merupakan Prakarsa Komisi III DPRD Riau.

    Dengan adanya payung hukum ini nanti, menurut Suhardiman bisa dilakukan penahanan terhadap kendaraan hingga sampai dilakukan pembayan pajak yang menunggak. “Bisa nanti kita bawa mobil derek ke rumahnya untuk tarik paksa kendaraan hingga dilakukan pembayaran,” ujarnya.

    Suhardiman menyakinkan upaya ini dilakukan dalam mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak. Apalagi untuk saat ini ada sekitar Rp1 Triliun lebih tunggakan pajak daerah yang tidak tertagih.

    “Kita selama ini keluhkan minimnya pendapatan. Sementara yang di depan mata saja yang sudah punya kita, tidak tertagih,” pungkasnya. (Ismet)
  • No Comment to " Tengah Disiapkan Perda Tagih Paksa Pajak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com