• Tangkapan Besar Narkoba Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 Oktober 2018
    A- A+

    KORANRIAU.co, Pekanbaru -- Provinsi Riau yang secara geografis letak posisinya dekat dengan perairan Selat Malaka dan langsung bertetangga dengan negara lain, dan banyaknya pelabuhan tikus menjadi tantangan bagi Polri khususnya Polda Riau dalam menangani peredaran narkoba.

    Kapolda Riau dan jajaran memperlihatkan barang bukti tangkapan narkoba dari empat tersangka. (foto: Wahyu Falatehan/Koran Riau)
    Demikian disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, saat konfrensi pers di halaman Mapolda Riau, Kamis (25/10/2018). Namun begitu, Kapolda menyampaikan sedikitinya Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 38 Kg sabu dan 68,070 butir pil ekstasi dari empat tersangka dengan tiga lokasi yang berbeda.

    Diawali petugas Polresta Pekanbaru yang didukung tim Ditresnarkoba Polda Riau bekerja sama dengan petugas keamanan bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil mengamankan warga Surabaya, MK, yang menyimpan sabu di selangkangannya menggunakan pembalut wanita. 

    MK mengaku mendapat barang haram tersebut dari MS, yang kemudian langsung ditangkap di Hotel Ivo, Pekanbaru. “Kita medapati MS di lobi hotel Ivo jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Dari tangan MS ditemukan satu paket berisikan narkotika jenis sabu dan satu paket sedang yang berisikan 70 butir pil ekstasi logo instagram yang ditemukan di tas selempang milik tersangka,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto. 
    Kapolda Riau berbicara dengan tersangka. (Foto: Wahyu Falatehan/Koran Riau)

    Petugas juga mendapatkan barang bukti di kamar pelaku, dalam tas ransel dan travel bag yang berisikan 40 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus abon ikan tenggiri dan nila. “Abon ikan tenggiri khas Palembang yang berisikan 22 paket sabu daan 18 bungkus pil ekstasi warna oranye,” sambung Kapolresta.

    Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunartomenyebut pelaku MS merupakan penemuan terbaru dilihat dari bungkus yang digunakan pelaku. “Dan khusus pada pelaku MS melakukan pencetakan sendiri, dengan total sabu seberat 8,8 Kg dan 18.000 butir pil ekstasi,” ujarnya. 

    Pengungkapan selanjutnya berhasil dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terhadap satu orang tersangka kurir narkoba di dua lokasi yang berbeda. Berdasarkan penangkapan tersangka RA, Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Ramayana, Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai.

    Dari RA diamankan barang bukti lima bungkus plastik besar merek Guanyinwang narkoba sabu dengan berat 5 Kg, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, 1 mobil Toyota Avanza BM 1351 QW dan 1 buas tas ransel.

    “Tersangka RA ini sudah melakukan sebanyak satu kali dengan upah yang diterima Rp25 juta. Saat pengiriman kedua ini, kita berhasil melakukan penangkapan. Barang rencana dikirim tersangka ke Pekanbaru,” beber Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono.

    Pengakuan RA, dia menerima barang dari temannya berinisial R yang masuk DPO petugas.

    Berikutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali meringkus seorang tersangka FZ. “Penangkapan tersangka FZ ada dua TKP yakni Jalan Arifin Achmad Pekanbaru diamankannya barang bukti narkoba, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 21.10 WIB. Kemudian di Jalan Yos Sudarso IV Titipapan, Medan, Sumatera Utara diamankannya tersangka FZ, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya,” Hariono.

    Selain tersangka FZ ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Camry Nopol B 8989 DV yang sudah dimodifikasi. Barang buktinya 11 bungkus diduga sabu dalam bungkusan plastik hijau muda bertulisan huruf Cina serta tulisan CHINESE PIN WEI yang dimasukkan ke dalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat.

    Kemudian sembilan bungkus diduga sabu dalam bungkusan plastik warna silver yang dimasukkan dalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat. Enam bungkus besar diduga pil ekstasi warna merah muda merek omega yang berisikan total keseluruhan 30.000 butir dengan masing-masing bungkus 5.000 butir. 10 bungkus sedang diduga ekstasi warna coklat muda merek Bruni Cavalli yang totalnya 20.000 butir dengan masing-masing bungkus berisikan 2.000 butir dan 4 unit Hp.

    “Penangkapan tersangka FZ ini dilakukan berkat kerja sama kita dengan Polda Sumatera Utara. Ini pengembangan hasil temuan barang bukti di dalam bagasi Toyota Camry di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Rencana narkoba ini akan dikirim ke Jakarta melalui darat,” sambung Hariono.

    Zona Merah
    Kapolda Riau menyebut, awal pertama masuk tugas di Riau, memberantas peredaran narkoba di daerah ini merupakan salah satu atensi yang diberikan pimpinan dari Mabes Polri. Mengingat Riau yang langsung berbatasan dengan negara lain dan banyaknya perairan dan pelabuhan tikus sebagai jalan untuk masuknya peredaran narkoba.

    Dijelaskan Kapolda, penegakan hukum saja tidak akan cukup untuk memberantas peredaran narkoba namun juga dituntut kepedulian masyarakat untuk memberantas serta tidak ingin menyalahgunakan narkoba.

    “Kita berharap dan mengimbau masyarakat agar peduli dan dapat menyampaikan tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba serta dampak hukuman bagi para pengedar dan bandar. Setidaknya kita dapat menyampaikan di keluarga terdekat kita masing-masing untuk tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba,” imbau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo.

    Lanjut Kapolda, ada beberapa daerah yang menjadi red zone atau zona merah yang menjadi peredaran luas narkoba. Yakni Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kota Pekanbaru. (Jason)
  • No Comment to " Tangkapan Besar Narkoba Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com