KORANRIAU.co, Pekanbaru
-- Provinsi Riau untuk saat ini telah memiliki Peraturan
Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif Lainnya. Perda tersebut
kandungannya lebih pada pengaturan pada pencegahan sebelum terjadi korban dalam
penyalahgunaan.
Anggota Panitia Khusus DPRD Riau terkait Perda
itu, Siswaja Muliadi, sekaligus juru bicara dalam Rapat Paripurna Penyampaian
Laporan Hasil Kerja Pansus mengatakan dengan adanya Perda ini maka ada upaya
dari pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan sebelum adanya korban
pengguna atau kecanduan bisa maksimal. Dimana pencegahan lebih baik dari pada
penanganan korban.
“Jadi sebelum orang terkena narkoba dilakukan
pencegahan-pencegahan,” katanya, Kamis (18/10/2018).
Disampaikan juga, pencegahan seperti melakukan
bimbingan, pendekatan pada masyarakat yang dilakukan acara keagamaan, adat,
budaya dan sebagainya. “Ini dilakukan terutama pada usia-usia rentan yaitu para
remaja dan sebagainya, seperti dilakukan di sekolah-sekolah dan tempat lain
yang strategis,” katanya lagi.
Sementara itu Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi
yang mewakili pemerintah daerah dalam pidato pendapat akhirnya sangat memberi
apresiasi dan penghargaan terbentuknya perda ini. Dia berharap perda ini dapat
mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang lainnya di Riau. Apalagi
perkembangan penyalahgunaan sudah sangat memprihatinkan yang terjadi untuk saat
ini.
Apalagi Riau, kata Hijazi, merupakan daerah
yang letaknya strategis berdekatan dengan negara lain yang rentan masuknya
narkoba. Perlu penanganan serius, kalau tidak akan membahayakan keberadaan
generasi muda.
“Perda ini diharapkan agar jadi payung hukum
dalam pencegahan yang terarah, terpadu dan terkala. Membeikan perlindungan pada
masyarakat akan bahaya narkotika,” sebutnya. (Ismet)
No Comment to " Riau Kini Miliki Perda Narkotika "