KORANRIAU.co, Pekanbaru -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisas/lembaga dakwah yang ada di Provinsi Riau mengeluarkan sikap terkait adanya pembakaran bendera tauhid yang terjadi di alun-alun Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat pada 22 Oktober 2018 lalu merupakan perbuatan pelecehan terhadap Islam.
Surat pernyataan sikap yang
dikeluarkan tertanggal 14 Shafar 1440H/23 Oktober 2018 itu ditandatangani oleh
Ketua Umum MUI Provinsi Riau, Prof Dr HM Nasir Karim MA dan Sekretaris Umum H
Zulhusni Domo SAg.
Dalam surat pernyatan itu disebutkan,
setelah mengamati, mencermati dan mempelajari situasi dan kondisi yang terjadi,
ada empat sikap yang dikeluarkan oleh MUI dan Organisasi/Lembaga Dakwah yang
ada di Riau.
Pertama, mengutuk keras perbuatan
anggota ormas yang membakar bendera tauhid. Kedua, meminta dengan sangat
kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pasal 156a
KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (2) dengan
mengedepankan independensi dan profesionalitas Polri.
Ketiga, mengajak seluruh umat Islam
untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta melawan segala bentuk kedzoliman dan
pelecehan (penistaan) terhadap agama, sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yang berkaku. Keempat, meminta umaro dari tingkat
pusst hingga tingkat daerah untuk menjamin kerukunan dan keyakinan umat
betagama. (Ismet)
No Comment to " MUI Riau: Pembakar Bendera Tauhid Melecehkan Islam "