KORANRIAU.co, Jakarta -- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo menyarankan kepala daerah di Provinsi Riau memenuhi panggilan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, buat mengklarifikasi dugaan
keikutsertaan mereka pada deklarasi dukungan Pro-Joko Widodo (Projo). Sebab
menurut dia meski jabatan itu politis, tetapi tetap tidak boleh melibatkan para
aparatur sipil negara yang harus netral.
“Silakan datang saja dulu ke Bawaslu menyampaikan,
dan dengar apa yang jadi masukan Bawaslu,” kata Tjahjo saat ditemui di kantor Lembaga
Ketahanan Nasional, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) seperti diberitakan CNN Indonesia.
Menurut Tjahjo
kepala daerah merupakan jabatan politik karena dipilih dengan diusung oleh satu
atau gabungan partai politik. Oleh karena itu, kepala daerah boleh mendukung salah
satu pasangan calon presiden-wakil presiden pemilu 2019.
Meski demikian,
Tjahjo menekankan jika kepala daerah tersebut menyatakan dukungannya kepada
salah satu pihak peserta pemilu maka ada beberapa aturan yang tidak boleh
dilanggar. Yaitu sikap politiknya itu tidak melibatkan bawahan atau aparatur sipil
negara di lingkungan kerjanya.
Selain itu, kepala
daerah tersebut juga tidak boleh menggunakan dana, aset, maupun fasilitasnya sebagai
kepala daerah ketika ikut serta dalam suatu acara terkait dukungan terhadap
peserta pemilu.
“Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana
pribadi. Kalau mau deklarasi di Jakarta harus menggunakan uang pribadi,” kata Tjahjo.
“Kalau mau deklarasi di daerah jangan melibatkan
uang daerah, jangan melibatkan pegawai-pegawai di daerah. Karena netralitas ASN
harus sama dengan yang juga diemban oleh TNI dan Polri,” lanjut Tjahjo.
Bawaslu Riau
berencana memanggil gubernur terpilih
serta bupati/wali kota untuk dimintai keterangannya terkait kehadiran
deklarasi dukungan terhadap Joko Widodo.
“Langkah pemanggilan tersebut diputuskkan setelah
melalui pembahasan dalam rapat pleno Bawaslu Riau tadi malam,” kata Ketua Bawaslu Riau
Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis (11/10) pekan lalu.
Selain itu, Bawaslu
juga akan memanggil panitia pelaksana acara deklarasi untuk mendapat informasi
yang lebih lengkap.
Dia mengatakan
materi pemanggilan akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur
pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan
atau merugikan salah satu peserta pemilu, sesuai UU No 7 tahun 2019.
Soal sanksi,
lanjutnya, seperti diatur dalam UU No 7 tahun 2019 dinyatakan jika terbukti
akan diancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta.
“Di samping itu, juga kita akan lihat kemungkinan
pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang
sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya,” ucap dia. (Abs)
No Comment to " Mendagri Minta Kepala Daerah di Riau Klarifikasi Deklarasi "