• Fitra Riau Beberkan Mengapa ASN Sering Berada dalam Lingkaran Korupsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 Oktober 2018
    A- A+



    KORANRIAU.co, Pekanbaru -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti kenapa aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS) sering berada pada lingkaran korupsi. Menurut Fitra, hal itu tidak jauh dari empat poin permasalahan,

    Keempatnya ialah perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, boros perjalanan dinas, dan  Sistem transparansi yang rendah.

    Modus pada perencanaan penganggaran keuangan daerah, sebagaimana disampaikan Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik kepada koranriau.co, terletak pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di mana terjadi tarik ulur kepentingan antara DPRD dan eksekutif (pemerintah daerah). Dan seringnya, penyusunan KUA PPAS itu dijadikan modus utama penyimpangan anggaran seperti lobi-lobi politik anggaran dan berunjung pada suap anggaran, gratifikasi atau lainnya.

    “Terkait pengadaan barang dan jasa menurut catatan Fitra bahwa terdapat 80 persen yang terjadi pada penyimpangan pengadaan barang dan jasa seperti mark-up, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, suap, dan gratifikasi,” ungkap Taufik, Jum’at, 19 Oktober 2018.

    Taufik (foto: portal greenradio)
    Modus penyimpangan tersebut, sambungnya, terjadi karena transparansi dokumen kontrak yang belum terbuka. Juga adanya indikasi intervensi yang dilakukan kepada ASN yang notabane pejabat kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) sehingga permainan proyek rentan terjadi.

    “Contoh di Provinsi Riau tahun 2017 ada 225 paket yang menjadi target pemprov, 206 telah selesai dikerjakan dan 19 proyek belum selesai pengerjaan,” katanya.

    Berdasarkan 225 paket yang tersedia, satu pun dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ) tidak bisa diakses oleh publik. Padahal sistem pada basis jaringan telah disediakan pemerintah yaitu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tapi LPSE, sebut Taufik, hanya memublikasikan partisipasi perusahaan. Sumber anggaran dan jenis kegiatan untuk perusahan pemenang tender dan dokumen kontrak juga tidak terbarukan (update) pada jaringan (website) LPSE.

    Kemudian, mengenai besarnya anggaran perjalanan dinas yang terkesan boros dan hura-hura, Tufik mengatakan juga menjadi perhatian Fitra Riau. Pasalnya, modus perjalanan dinas sering dimanfaatkan oleh ASN/PNS untuk memanipulasi.

    “Contoh pada transportasi (tiket pesawat) dan akomodasi. Selain itu, laporan perjalanan dinas tidak ada satupun  yang terbuka dan sulit diakses oleh publik, misalnya biaya perjalanan dinas pada DPRD Provinsi Riau tahun 2018 senilai Rp197,6 miliar,” ungkap Taufik. 

    Fitra Riau menurut Tufik pernah melakukan akses dokumen terkait laporan perjalanan dinas, namun pihak sekretariat DPRD hanya memberikan realisasi anggaran saja padahal Fitra meminta laporan hasil pertanggungjawaaban perjalanan dinas.

    “Tetapi pihak sekretariat juga tertutup terkait laporan hasil pertanggungajwaban tersebut,” ujarnya.

    Diterangkan Taufik, yang terjadi saat ini adalah masih rendahnya kesadaran keterbukaan informasi pada pemerintahan daerah. Padahal menurut Permendagri 03 tahun 2017 telah diatur bagaimana mekanisme teknik penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan daftar informasi publik (DIP).

    Tetapi, dari pantauan Fitra, banyak dinas yang tidak transparansi terkait daftar informasi yang dimiliki padahal seluruh pemerintah di 12 kabupaten kota di Riau telah memunyai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Tapi PPID tidak berjalan secara maksimal terkait pelayanan terutama PPID di Pekanbaru,” kata Taufik.

    Permasalahannya adalah pemerintah tidak memperbarui memublikasikan informasi ke portal yang tersedia. Seharusnya, sebut taufik, pemerintah terutama Kota Pekanbaru punya inovasi dalam melakukan pelayanan sehingga publik bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah.

    Padahal kata Taufik, seusai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017, publik berhak berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan  daerah sepeti pengawasan.

    Selain empat poin tersebut, menurut Fitra Riau pemerintah juga tidak menjalankan amanat rilis Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal KPK telah menyebutkan terdapat 301 ASN yang masih aktif yang belum dipecat sampai saat ini. Berdasarkan data Fitra bahwa ASN ada 239 yang telah mengalami vonis bebas dan 100 ASN masih ditahan,” sambung Taufik. 

    Karena itu Fitra Raiu mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, segara menjalankan amanat KPK untuk memecat secara tidak hormat bagi ASN yang tersandung kasus korupsi sesuai dengan peraturan ASN. Kedua, membangun sistem dan menjalankan sistem transparansi dengan baik sesuai amanat UU 14 tahun 2008, dengan memfungsikan pelayanan informasi (PPID) secara maksimal.

    Kemudian, bagi pemerintah daerah yang telah memunyai komitmen pemberantasan korupsi dalam rencana aksi, segera mengimplementasikan rencana aksi tersebut. Contohnya rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi di Provinsi Riau sesuai Keputusan Gubenur nomor 390/V/2018.

    Bagi daerah yang belum, seperti Pekanbaru, agar merencanakan dan menyusun rencana aksi tersebut sehingga komitemen akan perbaikan terwujud,” pungkas Taufik. (Abs)

  • No Comment to " Fitra Riau Beberkan Mengapa ASN Sering Berada dalam Lingkaran Korupsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com