• Dugaan Pelanggaran Wajib Pajak, Pengamat: Harus Diungkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Oktober 2018
    A- A+

    KORANRIAU.co,Pekanbaru -- Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Islam Riau (UIR) Drs H Zaini Ali MSi menanggapi persoalan dugaan permainan wajib pajak yang memiliki usaha-usaha, seperti restoran, rumah makan dan hotel serta usaha lainnya di Pekanbaru. Keadaan itu sebelumnya dikeluhkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, karena pajak sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dan sudah lama dibuat.

    “Kalau adanya dugaan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh oknum wajib pajak serta dugaan permainan oknum dinas terkait, maka persoalan ini harus diungkap. Dan bagi pelaku penggelapan pajak diberikan sanksi,” ungkap Zaini Ali kepada Koran Riau, Rabu (31/10/2018).
    Selain itu menurut Zaini, DPRD Kota Pekanbaru selaku pihak pengawasan terhadap peraturan pemerintah, juga harus berani mempertanyakan kepada dinas terkait sejauh mana pencapaian penerimaan pajak di kota ini.

    “Pihak DPRD Kota Pekanbaru jangan hanya diam saja terkait persoalan wajib pajak. Selaku pihak yang mengesahkan dan membuat aturan bersama pemerintah,  mestinya mempertanyakan hal tersebut,” kata dia.

    Selain itu, Zaini Ali mempertanyakan juga wajib pajak yang memiliki usaha sarang burung walet yang semakin menjamur di Kota Pekanbaru, juga tidak pernah dipersoalkan oleh dinas terkait. Padahal Perda tentang usaha burung walet sudah ada, tetapi kenapa didiamkan saja.

    Jadi artinya menurut Zaini, Bapenda Pekanbaru harus berlaku adil terhadap semua wajib pajak yang ada di daerah ini. Kalau persoalan belum adanya pencapaian wajib pajak di Pekanbaru, sementara dinas terkait sudah berusaha keras dalam meningkatkan wajib pajak, itu bisa dimaklumi.

    “Tetapi apabila pencapaian wajib pajak tidak tercapai, sementara pihak terkait tidak bekerja secara maksimal, itu perlu kita pertanyakan,” ujarnya.

    Untuk itu kata dia, solusi yang perlu dilakukan dalam pencapaian wajib pajak usaha  kedepannya, yakni perlunya pengawasan secara bersama, yakni antara DPRD Kota Pekanbaru dan dinas terkait. Kemudian, sistem secara manual dalam urusan wajib pajak harus diganti dengan menggunakan sistem daring atau online agar tidak ada lagi dugaan permainan wajib pajak.

    Kemudian, sosialisasi harus berjalan dan termasuk sosialisasi terhadap persoalan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan wajib pajak sesuai dengan aturan pemerintah.

    “Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan pemerintah kota Pekanbaru serta termasuk oknum pihak pemerintah, maka kepala daerah perlu mempertanyakan persoalan ini. Sebab itu sudah menjadi hak kepala daerah untuk meminta kejelasan terhadap kinerja bawahannya,” pungkas Zaini Ali. (Yusuf)

    Subjects:

    Pekanbaru
  • No Comment to " Dugaan Pelanggaran Wajib Pajak, Pengamat: Harus Diungkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com