KORANRIAU.co, Dumai -- BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Dumai menjalankan
program ‘pick me up service’ di Rumah
Tahanan (Rutan) Klas II B Dumai akhir bulan lalu.
Dalam kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan Dumai mencairkan dana Jaminan
Hari Tua (JHT) kepada seorang narapidana peserta atas nama Yanto sebesar Rp4.633.150.
Pick me up service tersebut merupakan
program 'jemput bola' pencairan manfaat JHT kepada peserta yang sangat
membutuhkan.
“Ya, ini program jemput bola untuk pencairan manfaat JHT kepada peserta yang
tersandung kasus dan ditahan di Lapas maupun yang sedang menjalani perawatan di
rumah sakit,” jelas Kacab BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh melalui
Kabid Pelayanan Sri Nuryanti kepada Koran
Riau di ruang kerjanya, Selasa, 16 Otober 2018.
Dijelaskan, penerima manfaat JHT program pick me up service atas nama Anton di Rutan Klas II B Dumai
tersebut tersandung kasus Narkoba. Ia mantan tenaga kerja Koperasi Bahtera
Sejahtera.
Proses pencairan klaim dilakukan lantaran Anton sangat membutuhkan
karena dia tak dapat bekerja lagi untuk kebutuhan keluarga sejak menjadi warga
binaan Rutan.
“Pelayanan prima kepada peserta sudah menjadi komitmen BPJS
Ketenagakerjaan Dumai. Dan program ini sudah sering kami laksanakan di Dumai,” ungkap Sri Nuryanti lagi.
Pegawai Lapas menyambut positif kehadiran tim BPJS menjalankan program di
Rutan tersebut. Isteri Anton pun mengucapkan terima kasih atas pelayanan pick me up service tersebut.
“Mereka menyambut baik program pick
me up service yang kami jalankan di Rutan. Jika biasanya mau masuk Rutan
Dumai harus antre, tim kami diberi kemudahan dan disambut baik,” kata Penata
Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Dumai Riyan Pratama menambahkan. (Jonly)
No Comment to " BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Napi Rutan Dumai "