• AJI Nilai Laporan Indonesialeaks Penuhi Kaidah Jurnalistik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 14 Oktober 2018
    A- A+



    KORANRIAU.co, Jakarta ‐‐ Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menilai hasil laporan investigasi Indonesialeaks tentang dugaan keterlibatan petinggi Polri dan dugaan perusakan barang bukti dalam kasus suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman telah memenuhi kaidah jurnalistik.

    AJI yang merupakan salah satu inisiator Indonesialeaks mempersilakan mereka yang keberatan dengan hasil liputan untuk menguji kebenarannya.

    “Kalau mau berdiskusi soal hoaks, buktikan buku merah itu tidak ada. Kalau terbukti bohong kami siap mengakui kebohongan seperti Ratna Sarumpaet,” ucap Abdul dalam konferensi pers di kantor AJI, Jakarta Selatan, Ahad, 14 Oktober 2018, dikutip dari CNNIndonesia.

    Indonesialeaks merupakan platform kolaborasi investigasi sejumlah media. Indonesialeaks diklaim sebagai 'saluran' bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas.

    Indonesialeaks didirikan oleh AJI, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Tempo Institute. Anggota Indonesialeaks terdiri dari sejumlah LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org dan Auriga dan sejumlah media nasional.

    Abdul mengatakan hasil penelusuran tim Indonesialeaks memiliki bukti-bukti yang kuat sebelum mempublikasikan temuan mereka.

    Kata Abdul, dokumen terkait skandal Buku Merah yang menyeret nama petinggi Polri dalam kasus suap impor daging dengan pelaku Basuki Hariman sudah mereka terima sejak 21 Desember 2017 atau sepekan setelah platform Indonesialeaks meluncur ke publik. 

    Butuh waktu sekitar tujuh bulan lebih hingga media yang tergabung dalam Indonesialeaks menyelesaikan hasil investigasi mereka dan mempublikasikannya pada 8 Oktober 2018. 

    “Jadi begitu semua dokumen diperiksa dan semua orang yang disebut terlibat kita konfirmasi, dokumen Buku Merah menyebut bahwa ada aliran dana ke petinggi polisi,” tukas Abdul.

    Direktur Eksekutif LBH Pers Nahwawi Bahruddin mendukung pernyataan AJI sebagai inisiator Indonesialeaks itu. Nahwawi menilai laporan yang dibuat oleh media-media yang tergabung dalam Indonesialeaks ini sudah memberi ruang klarifikasi pada nama-nama yang disebut dalam laporan. 

    “Ketua KPK, dua mantan penyidik KPK Roland dan Hariny, dan Pak Kapolri, semua sudah diberikan kesempatan untuk membantah,” ujar Nahwawi.

    Namun Nahwawi merasa maklum apabila masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan investigasi Indonesialeaks. Untuk itu ia menyarankan menempuh jalur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

    “Kalaupun ada keberatan akan diberikan hak jawab, kalau tidak puas juga bisa ke Dewan Pers,” imbuhnya.

    Nahwawi meyakini laporan Indonesialeaks ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Ia meyakini tudingan berita palsu atau hoaks yang terlontar dari sejumlah pihak akan mental dengan sendirinya lantaran laporan itu dibuat berdasarkan fakta dan data yang sudah terkonfirmasi.

    Hasil investigasi Indonesialeaks mengungkap kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017.

    Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

    Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi.

    Namun, Polisi telah membantah hasil investigasi IndonesiaLeaks. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan hubungan Basuki dengan catatan merah atau buku merah tersebut.

    Buku merah itu disebut Adi sebagai buku catatan perusahaan direksi dan tidak termasuk sebagai jurnal pemeriksaan.

    “Buku merah itu buku catatan tidak masuk ke dalam jurnal pemeriksaan. Pihak perusahaan direksi bisa mencatat apa saja di dalam buku itu,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 10 Oktober 2018.

    Adi menjelaskan, buku merah tersebut dicatat oleh seorang bernama Kumala Dewi. Setiap catatan yang dituliskannya pun merupakan perintah dari Basuki.

    Buku merah tersebut, kata Adi, tidak ada hubungannya dengan penggunaan uang seperti yang diberitakan.***

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " AJI Nilai Laporan Indonesialeaks Penuhi Kaidah Jurnalistik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com