KORANRIAU.co, Pekanbaru -– Pemerintah Provinsi Riau mengaku menerima surat penjelas atas penyelesaian
kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2017, dan Permenkeu Nomor 103 Tahun
2018 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2018.
Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, dalam surat itu
menyatakan untuk DBH Riau tahun 2017 yang mengalami tunda salur tahun ini
Pemerintah belum bisa membayar.
“Dalam surat
tersebut menjelasakan dasar hukum penetapan dan pencatatan hak dan kewajiban
atas rencana kelebihan bayar dan kurang bayar DBH di masing-masing provinsi,
kabupaten dan kota yang realisasi penyaluran telah ditransfer ke rekening
keuangan daerah pada tahun 2017,” katanya, akhir pekan semalam.
Kemudian
ditegaskan pula, realisasi penerimaan negara yang telah dibagihasilkan pada
2017 telah diaudit BPK. Di mana penerima negara yang telah dibagihasilkan mulai
2012-2017 yang baru diusulkan untuk dibagihasilkan.
Dalam surat
itu, sebut Ahmad Hijazi, poin pertama menjelaskan penyaluran kurang bayar DBH
dimaksud akan dilaksanakan melalui PMK penyaluran berdasarkan penganggaran
alokasi korban bayar DBH di dalam APBN.
Poin kedua,
penyaluran kurang bayar DBH akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi
kemampuan keuangan negara.
Poin ketiga,
lebih bayar DBH yang ditetapkan dalam PMK 103 Tahun 2018, dan PMK Nomor 7 Tahun
2018 merupakan alokasi lebih DBH yang baru ditetapkan sebagaimana dijelaskan
dalam poin pertama, sehingga menambah alokasi lebih bayar DBH yang sudah
ditetapkan sebelumnya bagi pemerintah daerah dan belum diselesaikan dalam
pemotongan DBH.
“Poin ini
menegaskan kalau ada lebih bayar kita dari rekonsiliasi perhitungan, langsung
dipotong pusat. Tapi kalau kurang bayar, sampai sekarang belum dibayarkan.
Tahun ini dua kali kena, tendang kiri kanan dan tendang atas bawah,” tambahnya.
Kondisi
tersebut hampir dirasakan semua daerah penghasil minyak dan gas (Migas) seperti
Provinsi Riau, menderita.
Poin keempat,
adapun untuk kebijakan DBH tahun 2018, penyaluran DBH triwulan empat akan
disalurkan atas dasar PMK perubahan rincian alokasi DBH berdasarkan proknosis
realisasi penerimaan negara, yang dibagihasilkan pada tahun 2019.
Poin kelima,
penyaluran DBH triwulan keempat dimaksud dilakukan dengan memperhitungkan
pemotongan alokasi lebih bayar DBH dari masing-masing provinsi dan
kabupaten/kota.
"Bisa
dibayangkan, DBH 2018 sudah mau ditunda. Kalaupun ada kelebihan bayar langsung
dipotong pusat,” sebutnya.
Poin
selanjutnya dalam rangka menjaga integritas pelayanan kiranya agar tidak
memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
“Jadi kita
sudah diingatkan. Dengan adanya kebijakan-kebijakan itu jangan coba-coba
menyogok untuk bisa disalurkan cepat DBH. Menyogok saja tak boleh, apalagi
melawan. Kita harap masyarakat mengerti persoalan ini. Itu lah yang kita hadapi
sekarang,” harapnya. (Des)
No Comment to " Tunda Salur DBH 2017 tidak Dibayar Tahun ini "