(Ilustrasi) |
KORANRIAU.co, Pekanbaru (KR)
– Kepolisian Resor Pelalawan, Riau memasang garis polisi dan menyelidiki kasus
kebakaran lahan dan hutan seluas sekitar 20 hektar, termasuk di areal hak guna
usaha (HGU) kebun kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Kebakaran lahan
di perusahaan ini sudah dua kali terjadi.
“Iya benar. Sudah kita
pasang police line untuk penyelidikan. Luasnya kurang lebih 20 hektar, termasuk
dalam lahan PT LIH dan sebagian lahan yang berbatasan dengan warga Desa
Penarikan Kecamatan Langgam,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Iwan kepada
Koran Riau, Ahad (30/9/2018).
Dikatakan Kaswandi,
kebakaran lahan di lokasi ini terjadi sejak Rabu (26/9/2018) lalu. Puluhan
personel gabungan dari TNI, Polri dan Manggala Agni berjibaku memadamkan api di
lokasi. Saat ini, kondisi api telah padam dan menyisakan asap dari tunggul
kayu.
“Penyidik Reskrim sedang
menyelidiki kasus kebakaran di lahan perusahaan itu,” tegas Kaswandi.
Untuk diketahui, PT LIH
sendiri sudah pernah terseret dalam kasus kebakaran lahan. Pada akhir Juli
2015, sebagian tanaman sawit PT LIH sekitar 200 hektar di Desa Gondai Kecamatan
Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan yang
mengantongi HGU seluas 8.716 hektar kebun kelapa sawit ini sempat dibekukan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski sempat dibebaskan
oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada 2016 lalu, Manager Operasional PT
LIH Frans Katihokang (50), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, atas
kebakaran yang mengotori udara kala itu.
Selain kasus kebakaran,
PT LIH saat masih menjadi anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM) ini, juga
sempat disorot lantaran diduga tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi
pekerjanya.
Anggota DPRD Riau Sugianto
sempat meninjau lokasi barak pekerja yang hanya beratap terpal seluas 2 kali 3
meter untuk satu keluarga.
PT LIH sendiri telah
dijual oleh PALM kepada PT Inti Nusa Sejahtera (INS) dan PT Buana Citra Usaha
Abadi (BCUA) pada Juni 2018 lalu. PALM mendapat dana sebesar Rp52,84 miliar
dalam penjualan tersebut. (San)
No Comment to " Terbakar 20 Hektare, Polisi Segel Lahan Perusahaan di Pelalawan "