• Terbakar 20 Hektare, Polisi Segel Lahan Perusahaan di Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 30 September 2018
    A- A+
    (Ilustrasi)



    KORANRIAU.co, Pekanbaru (KR) – Kepolisian Resor Pelalawan, Riau memasang garis polisi dan menyelidiki kasus kebakaran lahan dan hutan seluas sekitar 20 hektar, termasuk di areal hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Kebakaran lahan di perusahaan ini sudah dua kali terjadi.

    “Iya benar. Sudah kita pasang police line untuk penyelidikan. Luasnya kurang lebih 20 hektar, termasuk dalam lahan PT LIH dan sebagian lahan yang berbatasan dengan warga Desa Penarikan Kecamatan Langgam,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Iwan kepada Koran Riau, Ahad (30/9/2018).

    Dikatakan Kaswandi, kebakaran lahan di lokasi ini terjadi sejak Rabu (26/9/2018) lalu. Puluhan personel gabungan dari TNI, Polri dan Manggala Agni berjibaku memadamkan api di lokasi. Saat ini, kondisi api telah padam dan menyisakan asap dari tunggul kayu.

    “Penyidik Reskrim sedang menyelidiki kasus kebakaran di lahan perusahaan itu,” tegas Kaswandi.
    Untuk diketahui, PT LIH sendiri sudah pernah terseret dalam kasus kebakaran lahan. Pada akhir Juli 2015, sebagian tanaman sawit PT LIH sekitar 200 hektar di Desa Gondai Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

    Perusahaan yang mengantongi HGU seluas 8.716 hektar kebun kelapa sawit ini sempat dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Meski sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada 2016 lalu, Manager Operasional PT LIH Frans Katihokang (50), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Ia diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, atas kebakaran yang mengotori udara kala itu.

    Selain kasus kebakaran, PT LIH saat masih menjadi anak usaha PT Provident Agro Tbk (PALM) ini, juga sempat disorot lantaran diduga tidak menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerjanya.

    Anggota DPRD Riau Sugianto sempat meninjau lokasi barak pekerja yang hanya beratap terpal seluas 2 kali 3 meter untuk satu keluarga.

    PT LIH sendiri telah dijual oleh PALM kepada PT Inti Nusa Sejahtera (INS) dan PT Buana Citra Usaha Abadi (BCUA) pada Juni 2018 lalu. PALM mendapat dana sebesar Rp52,84 miliar dalam penjualan tersebut. (San)

  • No Comment to " Terbakar 20 Hektare, Polisi Segel Lahan Perusahaan di Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com