KORANRIAU.co, RENGAT -- Seorang pria inisial M alias MT bin AF (34), warga Ukui 2 Simpang Barito Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga kurir narkotika, ditangkap polisi pada hari Jum'at (31/8/18) sekira pukul 22.30 Wib.
Buruh di PT GH Barito itu berurusan dengan Polisi karena tersangka (TSK) menguasai dan memiliki bubuk sabu tanpa izin. "Saat ditangkap dari dia ikut disita barang bukti dua bungkus bubuk sabu seberat 7,9 gram," ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas, Iptu Juraedi, Sabtu (1/9/2018).
Kronologi penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima polisi tentang adanya transaksi narkoba di Simpang Barito Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Inhu.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan personel Satnarkoba yang dipimpin oleh kanit Opsnal Aiptu Joko Wiyono melakukan penyelidikan di tempat, sehingga diperoleh informasi yang menjadi target operasi berinisial MJ alias MT bin AF.
Selanjutnya dilakukan diskusi di lapangan dan diperoleh cara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Saat ini TSK dan BB diamankan ke Polres Inhu di Rengat untuk kepentingan penyidikan," simpul Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus sabu seberat 7,9 gram, 1 unit telepon genggam merek nokia, sehelai celana pendek jins, jaket warna hitam, sebuah kotak rokok merek Sampoerna, dan uang tunai Rp250 ribu. (Sdr)
No Comment to " Polres Inhu Tangkap Seorang Kurir Sabu "