KORANRIAU.co, PEKANBARU (KR) -
Personel kepolisian Resor Dumai menggagalkan penyeludupan bawang merah secara
ilegal dari Malaysia untuk dipasarkan di Riau. Barang bukti 1,35 ton bawang
merah disita polisi, serta dua orang pelaku turut diamankan.
Dua pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar
umum (SPBU) Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Masing-masing inisial SR (57) dan
DD (22).
Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu,
Kabupaten Bengkalis, ditangkap berawal dari kecurigaan polisi saat melakukan
patroli. Petugas melihat satu unit mobil boks dengan muatan yang mencurigakan
di SPBU perbatasan Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis tersebut, Sabtu
(1/9/2018).
“Lalu petugas melakukan pemeriksaan, ternyata mobil boks
benomor polisi B 9947 KAG tersebut memuat ratusan karung bawang merah siap
edar,” kata Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada Koran Riau,
Ahad.
Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait
muatan bawang merah yang bernilai ratusan juta rupiah itu kepada petugas.
Kemudian, mobil beserta muatan diamankan ke Polres Dumai.
“Dari pemeriksaan pelaku, mereka mengaku bawang itu baru
masuk dari pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. Kemudian mereka membawa
bawang ke darat, untuk dipasarkan di Kota Dumai,” ucap Restika.
Kedua pelaku hanya bertugas sebagai pengantar. Sementara si
pemilik bawang berinisial RZ masih diburu polisi. Petugas berkordinasi dengan
kesatuan lainnya, baik Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, maupun Polda Riau untuk
mendalami kasus tersebut.
Menurut Restika, penyeludupan produk pertanian, termasuk
salah satunya bawang merah merupakan kejahatan yang dapat dipidana. Meskipun
hanya sebagai sopir untuk mengantarkan bawang merah itu, kedua pelaku tetap
dihukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Pelaku dijerat Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-undang nomor 18 tahun 2012
tentang Pangan,” pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998
ini. (Jsn)
No Comment to " Polres Dumai Amankan 1,35 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia "