• Penguatan Lembaga Adat, Suatu Keniscayaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 22 September 2018
    A- A+
    Taufik Ikram Jamil

    KORANRIAU.co -  Isu mengenai adat tidak lagi menjadi masalah lokal, tetapi regional, malahan internasional terutama sejak pendeklarasian hak masyarakat adat oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 1997. Berbagai pernyataan ketimpangan pembangunan terutama dalam melihat kenyataan kemiskinan masyarakat di desa-desa senantiasa dikaitkan dengan peminggiran wujud adat—sebagai suatu kearifan tempatan/lokal--dari kehidupan masyarakat.

    Bersempena dengan peringatan hari adat internasional, 9 Agustus 2014 misalnya, Presiden Majelis Umum PBB, John Ashe, mengatakan, marginalisasi masyarakat adat sepanjang sejarah masih merupakan realita di dunia saat ini. Sangat disayangkan bahwa hambatan menakutkan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Ketidakadilan sejarah telah terlalu sering mengakibatkan pengecualian dan kemiskinan.

    Diperkirakan ada lebih kurang 370 juta masyarakat adat di sekitar 90 negara di seluruh dunia yang merupakan 15 persen dari kaum miskin di dunia-- sekitar sepertiga dari 900 juta masyarakat pedesaan yang sangat miskin. Mereka menerapkan tradisi yang unik, mempertahankan karakteristik sosial, budaya, ekonomi dan politik yang berbeda dari masyarakat yang dominan di tempat mereka tinggal.

    Kondisi serupa sama sebangun dengan kenyataan di Indonesia. Negara ini yang menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven terbagi atas 19 lingkungan hukum adat, telah begitu lama memunggungi adat dalam pembangunan. Hukum-hukum adat malahan dianggap tidak ada, digantikan dengan suatu ketentuan yang diadopsi dari kolonial.

    Padahal, keberadaan adat itu sesuatu yang niscaya, bahkan diakui bangsa asing seperti penemuan istilah hukum adat itu sendiri oleh  Prof. Snouck Hurgrounje-- seorang ahli sastra timur dari Belanda (1894).

    Kondisi Riau

    Merupakan bagian dari dunia dan Indonesia khususnya, keberadaan adat di Riau sama sebangun dengan apa yang terjadi pada kehidupan saat ini secara umum sebagaimana dikemukakan di atas. Memang perlu dikaji lebih mendalam tentang sejauh mana hubungan kondisi Riau saat ini dengan peminggiran terhadap adatnya, tetapi memang nyata bahwa kehidupan masyarakat daerah ini masih amat memprihatinkan.

    Buku Riau dalam Angka 2013, memperlihatkan bahwa berbagai produk masyarakat banyak telah hancur. Produksi ubi jalar pada tahun 2008 misalnya adalah 29.008 ton, ternyata perkiraan pada tahun 2012 hanya 26.497 ton. Produksi padi ladang juga menurun yakni dari 60.045 ton tahun 2008, menjadi 58.858 ton tahun 2012. Sedangkan produksi sawah meningkat amat kecil yakni dari 433.855 ton tahun 2008, menjadi 453.294 ton tahun 2012—tak sebanding dengan pertumbuhan konsumen.

    Di sektor perkebunan, produksi karet tahun 2008 adalah 409.445 ton, tinggal sekitar 350.476 ton tahun 2012. Produksi kelapa tahun 2012 diperkirakan 473.221 ton, padahal pada tahun 2008, produksinya adalah 575.612 ton.  Produksi kopi tahun 2008 sudah meraup angka 3.244 ton, pada tahun 2012 diperkirakan hanya tinggal 2.513 ton.

    Produksi perikanan memperlihatkan angka yang amat  fluktuatif. Produksi perikanan laut dan budi daya tahun 2008 adalah 87.919,2 ton, turun menjadi 77.113,5 ton tahun 2010, walaupun kemudian naik lagi pada perkiraan tahun 2012 yakni 95.611 ton. Produksi tambak yang pada tahun 2008 adalah 8.769 ton, naik tajam menjadi 5.753 ton tahun 2011, tetapi turun tajam menurut perkiraan tahun 2012 yakni 645,9 ton. Angka ini mirip yang dialami produksi kolam keramba yang pada tahun 2011 produksinya adalah 41.395,9 ton, tetapi menurun menurut perkiraan tahun 2012 yakni menjadi 38.462,5 ton. Padahal, pada tahun 2008, produksi kolam keramba hanya 29.387,5 ton.

    Betapun data di atas memperlihatkan perkiraan produksi sampai 2012, keadaan tersebut niscaya menjadi suatu kenyataan pada 2013. Apalagi pada rentang waktu dua tahun terakhir, berbagai keadaan cuaca ekstrim, telah menghantam sektor produksi masyarakat luas. Berbagai persoalan melanda daerah ini terutama bencana alam berupa banjir. Kebakaran kebun dan lahan di Riau misalnya, senantiasa meluluhlantakkan wilayah ini seperti terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dalam rentang waktu hampir 18 tahun, justeru paling parah tahun 2014. Di antara kebun yang terbakar itu, tidak sedikit dimiliki oleh masyarakat kecil seperti kebun sagu dan karet di Kabupaten Kepulauan Meranti.

    Demikian pula dalam bidang sosial, ketika terlihat bagaimana kejahatan di Riau khususnya Pekanbaru amat merisaukan, sehingga aparat keamanan harus mengambil tindakan penembakan di tempat terhadap penjahat bersenjata api yang begitu acapkali didengar. Belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia misalnya, bagaimana sejumlah anak disodomi, dibunuh, bahkan dagingnya dijual di pasar secara bebas. Kasus korupsi dan kehidupan bermewah-mewah sejumah aparat pemerintahan di Riau, senantiasa menjadi sorotan media massa yang menambah kelam wajah Riau kita.

    Dalam hal menjadikan Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara tahun 2020, langkah konkrit untuk hal itu masih menjadi tanda tanya besar. Bandar Seni Raja Ali Haji yang semula dihajatkan sebagai taman hati, kini wujudnya makin tidak jelas. Meski telah memiliki kurikulum lokal tahun 2010, sejalan dengan kurikulum nasional 2006, kemudian memiliki peraturan daerah mengenai pendidikan, pelaksanaannya di lapangan belum terlihat secara meyakinkankan. Situs-situs budaya boleh dikatakan terlantar—hanya 90-an situs diakui secara nasional akibat lembaga yang menangani masalah ini tidak berada di Riau—meskipun daerah ini sendiri memiliki alur sejarah panjang yang kemudian didukung oleh keberadaan peraturan daerahnya mengenai cagar budaya.

    Selanjutnya, patutlah diingat bahwa berdasarkan data resmi BPS, 2 Januari 2014 menyebutkan bahwa ada 522.530 jiwa penduduk miskin di Riau atau 8,42 persen dari total penduduk, sampai September 2013. Angka ini ternyata bertambah sebanyak 41.220 jiwa jika dibandingkan tahun 2012. Lebih khusus lagi, pertambahan penduduk miskin terbanyak terjadi di pedesaan, 359.820 jiwa atau 9,55 persen dari total penduduk.

    Sejumlah pakar mengatakan,  sebenarnya angka kemiskinan di Riau tersebut, lebih besar dari data yang tersedia. Pasalnya, hitungan kemiskinan masyarakat Riau sebagaimana penghitungan masyarakat di daerah lainnya hanya berdasarkan standar nasional meliputi pengeluaran Rp 350.129 per kepala per bulan. Padahal, PBB menetapkan, penduduk dikatakan miskin kalau konsumsi per kapita per hari, tidak mencapai 2 dollar AS (lebih kurang Rp20.000) atau sekitar Rp 600.000 per kepala per bulan.

    Kenyataan itu juga menunjukkan bahwa setengah juta penduduk Riau tidak cukup makan, apalagi makanan makanan yang bergizi sebagaimana dihimbau oleh kesehatan. Sedangkan makanan saja tidak cukup, bagaimana mereka harus memikirkan hal-hal lain. Kenyataan ini tentu memilukan hati, apabila disadari bahwa bahwa sebagaimana struktur usia penduduk, tidak kurang dari 40 persen dari angka kemiskinan itu merupakan generasi baru yang juga  diharapkan untuk meneruskan pembangunan Riau pada masa hadapan, tetapi nyatanya mereka kurang gizi. Dapat dibayangkan, bagaimana akan muncul suatu generasi baru di Riau yang tumbuh dengan kekurangan gizi.
    Adalah Ketum MKA LAMR, Datuk Seri H. Al azhar dalam berbagai kesempatan mengatakan, sebagian besar kemiskinan itu melanda masyarakat adat. Hal ini beriringan dengan pemakaian lahan yang sama sekali tidak menghiraukan hak-hak adat. Lebih dari 240 kasus sengketa tanah terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang kalau ditelusuri secara detil terjadi akibat tidak diakuinya hak-hak adat dalam pengaturan kenegaraan kita selama ini. Nyatanya kemudian, sekitar 1,7 juta hektar kebun-kebun di Riau tidak memiliki izin sebagaimana mustinya.

    Pada sisi lain,  arah perkembangan pembangunan dunia pada abad ke-21, telah menempatkan kebudayaan sebagai suatu kecenderungan utama yang di dalamnya pastilah berkaitan dengan adat sebagaimana banyak dibicarakan oleh pakar futuristik. Pergaulatan kesejagatan, juga menempatkan arus budaya dari luar akan begitu deras masuk dalam kehidupan di Riau sekarang dengan berbagai media yang menggila seperti media sosial melalui daring (online). Apalagi ketika pasar bebas tidak tertahankan lagi yang paling dekat terjadi pada tahun 2016 lalu, ditandai dengan Asean Community yang menempatkan Riau sebagai pintu masuk ke Indonesia, ketika arus barang dan orang mengalir dari daratan Asia dengan mengheret tundaan berbagai negara di luar Asean seperti Cina dan India.

    Peran Lembaga Adat

    Tak dapat disangkal lagi bahwa lembaga adat berperan besar dalam kehidupan masyarakat kekinian sebagaimana pengakuan terhadapnya seperti dikemukakan di atas. Ia bukan menjadi suatu perangkat yang membeku karena adat sendiri telah menyifatkan dirinya sebagai sesuatu yang elastis sebagaimana disebutkan dengan istilah adat yang diadatkan, adat yang teradatkan, dan adat-istiadat. Hanya pada sifat adat yang sebenar adat, dapat diistilahkan bahwa adat menjadi pengawal—bukan pelaku—karena adat sebenar adat bersumber pada al-Qur’an dan hadist.

    Maka tidak mengherankan bahwa dalam berbagai definisi adat,  ia dipahami sampai menyentuh bagian-bagian dasar kehidupan manusia. Kitab Kamus Besar Besar Indonesia (KBBI) saja menyebutkan bahwa adat sebagai wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Jadi, sasaran kerjanya berkaitan langsung dengan hidup dan kehidupan masyarakat baik dalam garis vertikal maupun horizontal.

    Sasaran kerja tersebut memungkinkan karena meskipun masih amat terbatas, pemerintah mulai membuka diri terhadap adat. Bagi Riau, hal itu terasa sejak berdirinya Lembaga Adat Daerah Riau yang kemudian menjadi Lembaga Adat Melayu Riau pada era gubernur Arifin Achmad. Ini sebenarnya makin mengkristal pada keinginan berbagai elemen di Riau melalui pencetusan visi 2020 tahun 1999. Ketika daerah ini dipimpin Saleh Djasit SH. Langkah konkritnya adalah kelahiran Perda mengenai LAMR tahun 2012 yang memposisikan LAMR sebagai suatu lembaga mitra pemerintah dalam membangun kemasyarakatan. Di antara tugasnya adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

    Kehadiran UU No.6/2014 jo PP 43/1204 tentang pemerintahan desa, memungkinkan peranan LAMR diperkuat. Pasalnya, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa daerah memungkinkan memberi status suatu desa sebagai desa adat yang selama ini diabaikan terutama berkaitan dengan hak-hak adat dalam upaya memartabatkan masyarakat desa dalam berbagai bidang sebagai ujung tombak pembangunan. Begitu pula skema kehutanan untuk rakyat yang menempatkan hutan adat sebagai satu dari enam skema terhadap hutan.

    Memandang luasnya garapan kerja, LAMR Provinsi Riau misalnya memfokuskan aktivitasnya pada usaha pelestarian budaya melalui sinergitas dengan lembaga lain, mengupayakan wujudnya program reforma agraria dan hutan kemasyarakatan di Riau, serta pemerataan pendidikan budaya Melayu Riau sebagai mata pelajaran tersendiri maupun terintegritas.  Kesemuanya ini memerlukan:
    1. Hati yang tulus menjadikan LAMR sebagai ladang amal, dengan suatu strategi tertentu untuk mewujudkan program.
    2. Organisasi yang kuat sampai ke desa, minimal kecamatan dalam bentuk konfederasi. Alat kontrolnya yang utama musyawarah.
    3. Menyelaraskan kegiatan dengan program pemerintah atau
    sebaliknya.
    4. Keberpihakan kemelayuan sebagai elemen masyarakat
         tempatan.
    5. Dana dari pemerintah sebagai suatu kewajiban bagi
    penyelenggara negara.
    6. Memungkinkan memperoleh dana luar tanpa mengikat baik
    langsung maupun tidak langsung.

    Oleh Taufik Ikram Jamil, Sekum MKA LAMR

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Penguatan Lembaga Adat, Suatu Keniscayaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com