• Iming-imingi dengan Uang Rp2 Ribu, DR Cabuli Delapan Anak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 September 2018
    A- A+

    Jajaran Polsek Limapuluh, Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pencabulan inisial DR (56). Sebanyak 8 orang anak di bawah umur menjadi korban pelaku. (Wahyu Falatehan/Koran Riau)



    KORANRIAU.co, Pekanbaru -- Polisi menangkap seorang pria berusia 63 tahun inisial DR, yang diduga telah mencabuli 8 anak dengan modus memberikan mereka imbalan berupa uang sebesar Rp2 ribu. Pelaku ditangkap atas laporan salah satu orangtua korban.

    “DR ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sail, Pekanbaru,” ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, Rabu (26/9/18).

    Penangkapannya bermula ketika LM (40) melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar berusia 8 tahun. “Dari pengakuan korban, pelaku mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban,” kata Angga.

    Perbuatan DR membuat orangtua korban emosi lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan LM, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

    “Akhirnya pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” kata Angga.

    Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah mencabuli tujuh orang anak-anak lainnya. Mereka semua berusia sekitar 4 hingga 8 tahun. Para korban diperdaya dengan iming-iming uang jajan.

    “Modusnya, pelaku datang ke rumah korban, lalu memanggil teman-teman korban lainnya. Jadi para korban ini adalah teman dari cucu pelaku,” kata Angga.
    Angga menjelaskan, ternyata perbuatan pelaku sudah cukup lama terjadi dan baru kali ini terungkap. Kejadian berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018.

    “Pelaku memberikan uang sebesar Rp2 ribu kepada setiap korban agar tak melaporkan ke orangtua masing-masing,” kata dia.

    Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    “Penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lainnya. Kita juga memeriksa psikologis pelaku,” pungkasnya. (San)
  • No Comment to " Iming-imingi dengan Uang Rp2 Ribu, DR Cabuli Delapan Anak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com