• Begini kata Mendagri terkait Viralnya Bantuan dari Bupati Pessel Atas Nama Jokowi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 September 2018
    A- A+
    Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat ( Foto : wikipedia)

    KORANRIAU.co, Jakarta - Video Bupati Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Hendrajoni memberikan bantuan kepada beberapa orang berseragam lengkap seperti apratur sipil negara (ASN) menjadi sorotan setelah mendadak viral di media sosia baru - baru ini. 
    Pasalnya saat memberikan bantuan itu, ia menekankan bahwa bantuan tersebut dari Presiden RI yang juga calon presiden pemilu 2019, Joko Widodo.
    "Dari mana bantuan ini?" tanya Hendrajoni kepada salah satu penerima bantuan berseragam ASN sebagaimana tergambarkan dalam video tersebut. 

    "Dari Jokowi" ucap salah satu orang dalam video itu.

    Setelah itu, Hendrajoni memberikan bantuan tersebut dan berfoto bersama penerima bantuan.

    Terkait video yang beredar luas tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah tahu perihal video tersebut, namun belum bisa mengambil sikap atas hal ini.

    Tjahjo mengaku sudah memerintahkan Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk mengecek hal tersebut.

    "Saya baru baca tadi di medsos. Saya suruh ngecek Pak Dirjen Otda mengecek," ujar Thahjo di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

    Tjahjo menyampaikan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik. Karena itu, jika dikaitkan dengan sikap politik maka ia boleh menyatakan dukungannya kepada salah satu calon presiden-wakil presiden.

    Namun terkait bantuan yang disampaikan Bupati Pesisir Selatan karena ada penekanan nama Jokowi, Tjahjo belum bisa menanggapi lebih jauh. Ia mengaku masih menunggu penilaian Bawaslu menanggapi hal ini. 

    "Nah, makanya kami belum dapat laporan dari Bawaslu, yang ngecek Bawaslu," katanya, 

    Beberapa waktu lalu, Tjahjo pernah menyapaikan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah yang ingin ikut berkampanye. Namun, Tjahjo menekankan bahwa kepala daerah tersebut harus mengajukam cuti. 

    Kecuali, kampanye yang diikutinya itu dilakukan pada hari libur maka ia tidak perlu mengajukan izin cuti. Terkait pengajuan izin cuti, untuk tingkat Gubernur maka suray disampaikan kepada Mendagri. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, surat izin cuti disampaikan kepada Gubernur.

    "Aturan undang-undang kalau kampanye harus izin ke Kemendagri. Kalau hari libur, boleh enggak usah izin," kata Tjahjo.

    Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menambahkan bahwa sikap Mendagri menanggapi hal ini tergantung keputusan atau rekomendasi Bawaslu.

    "Tergantung rekomendasi dari Bawaslu. Kami tidak bisa ngomong pelanggaran dan tidak berandai-andai dulu, karena memang tergantung klarifikasi. kami nunggu surat dari Bawaslu," kata dia.

    Nantinya, kata Soemarsono, jika ada pelanggaran kampanye yang melibatkan pejabat daerah maka Bawaslu akan menyampaikan laporannya ke Kemendagri. Setelah itu, barulah pihak Kemendagri menyikapi kasus tersebut.

    "SOP-nya bawaslu akan langsung, kami menunggu laporan dari sana, klarifikasi di sana, baru rekomendasi Kami. Kami tidak akan pernah bikin statemen sebelum ada rekomendasi Bawaslu," kata dia.





    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Begini kata Mendagri terkait Viralnya Bantuan dari Bupati Pessel Atas Nama Jokowi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com