Pengeloaan ladang minyak di Riau selama ini belum memberi keuntungan yang lebih kepada daerah.
KORANRIAU.co, JAKARTA (KR) - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar, menyetujui daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ikut mengelola ladang minyak blok Rokan, Riau. Untuk itu ia akan memfasilitasi tim dari Riau untuk duduk bersama dengan PT Pertamina dalam mewujudkan pengelolaan dimaksud.
Wamen Arcandra menyampaikan hal tersebut setelah berbincang dengan rombongan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengenai pengelolaan ladang minyak blok Rokan di Jakarta, Rabu (15/8/18). Dari LAMR antara lain hadir Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H Al azhar, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abu Bakar, Wakil Ketua Umum MKA Datuk H R Marjohan, Sekretaris Umum MKA Datuk H Taufik Ikram Jamil, Bendahara Umum DPH Datuk H Isharudin, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.
Terlihat hadir Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dan Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati Rusli. Selain itu, sejumlah perwakilan dari pagayuban yang ada di Pekanbaru seperti Jawa, Batak, dan Tionghoa. Tidak ketinggalan pula Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah perguruan tinggi di Pekanbaru.
Sedangkan dari Kementerian ESDM, Wamen Arcandra didampingi sejumlah pejabat tinggi di kementerian tersebut antara lain Direktur Jenderal Migas Dr Ir Djoko Siswanto MBA.
Pancung Alas
Ketua MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampikan aspirasi komponen masyarakat Riau mengenai blok Rokan. Hal ini antara lain disebabkan bahwa pengeloaan ladang minyak di Riau selama ini belum memberi keuntungan yang lebih kepada daerah.
Blok Rokan saja, yang telah dikelola hampir 100 tahun, sangat kurang melibatkan pekerja tempatan, terbilang hanya sekitar 10 persen, sampailah kontrak pengelolaannya berakhir tahun 2021. Belum lagi berkaitan dengan pemiskinan masyarakat adat di sekitar lokasi ladang minyak akibat lahan mereka diolah untuk kepentingan pertambangan tersebut.
Hal itu disambut Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abu Bakar dengan mengatakan bahwa masalah demikian bisa terjadi karena daerah tidak dilibatkan dalam pengelolaan ladang minyak. Ini dirasakan berbagai komponen masyarakat, sehingga memunculkan gagasan untuk bagaimana terlibat dalam pengelolaan ladang minyak khususnya di blok Rokan.
Untuk itu, kata Syahril, LAMR mengeluarkan warkah dengan sembilan pernyataan tanggal 1 Agustus 2018 yang kemudian dibacakan oleh Sekum MKA Taufik Ikram Jamil. Di antaranya berisi pengelolaan blok Rokan harus melibatkan daerah dengan porsi daerah 70 persen di luar participant interest (PI) 10 persen dan mengeluarkan pancung alas dua persen untuk pemakaian tanah atau hutan ulayat akibat pengelolaan tersebut. Selain itu mengutamakan kontraktor lokal, tenaga kerja lokal, dan beasiswa.
Syahril yang didampingi Taufik Ikram Jamil, kemudian menyerahkan warkah itu kepada Wamen Arcandra. “Saya terima ini ya,” kata Arcandra yang langsung meletakkan map berisi warkah LAMR itu di atas meja di hadapannya.
Amat Memungkinkan
Suasana diskusi amat terasa di sela-sela Wamen Arcandra menanggapi warkah dari LAMR tersebut. Apalagi sebelumnya, ia meminta mahasiswa berbicara yang antara lain menyampaikan aspirasi penglibatan daerah dalam pengelolaan blok Rokan. Ikut berbicara yang muncul secara spontan secara hukum dan teknis antara lain Zulkarnain Nurdin, Ahmiyul Rauf, Aris Aruna, Suhardiman Amby, serta Hermansyah.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman juga ikut berbicara pada akhir pertemuan dengan mengatakan bahwa apa yang disampaikan LAMR merupakan kata hati masyarakat Riau.
Menurut Arcandra, pihaknya amat memahami keinginan masyarakat Riau melalui LAMR tersebut. Untuk itu sepanjang dalam batas wewenangnya, apa yang diwarkahkan LAMR amat memungkinkan untuk dibicarakan. Di sisi lain beberapa di antaranya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Seperti juga diterangkan Dirjen Migas Djoko Siswanto, Arcandra juga mengatakan bagaimana ketentuan menyebutkan bahwa kontrak kerja senilai Rp10 miliar, dilaksanakan di daerah. “Padahal 90 persen kontrak kerja di ladang minyak itu, nilainya di bawah Rp10 miliar,” katanya seraya menambahkan, dengan demikian, pekerjaan yang harus dilaksanakan langsung di daerah tersebut sangat besar.
Di sisi lain ia mengatakan, bagaimanapun, duduk bersama antara Pertamina dengan unsur di daerah seperti BUMD memang amat perlu dilakukan dalam waktu yang tidak lama. “Bapak-bapak siapkanlah tim untuk itu, kita bicarakan secara tuntas,” katanya.
Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan, waktu untuk mempersiapkan keterlibatan daerah itu di blok Rokan masih cukup yakni tiga tahun, persis setelah kontrak blok Rokan berakhir dengan PT Chevron. Tidak seperti blok CPP yang habis masa kontraknya langsung diserahkan kepada daerah beberapa waktu lalu, sehingga mengalami berbagai hal yang tidak mengenakkan.
Mengenai regulasi yang dapat mencapai kepentingan daerah selain undang-undang pertambangan, Wamen Arcandra mengaku juga memungkinkan dipersiapkan. Misalnya walau tidak ada dalam ketentuan pertambangan mengenai penggunaan hutan atau tanah ulayat, tetapi memungkinkan menggunakan undang-undang yang berhubungan dengan agraria dan kehutanan. Sehingga memungkinkan unsur adat berupa pancung alas memiliki jalan untuk diwujudkan yang tentu saja harus dilakukan melalui berbagai kajian.
Sebelumnya, Wamen Arcandra mengingatkan bahwa pertambangan minyak di Indonesia masih behadapan dengan hal-hal besar, di antaranya adalah sumber daya, teknologi, dan dana. “Nah, mari kita carikan jalan keluarnya nanti dalam perteman-pertemuan berikutnya,” ujar Wamen. (TIJ)
No Comment to " Kepada LAMR, Wamen ESDM Setuju Daerah Ikut Mengelola Blok Rokan "