KoranRiau.co, Pekanbaru -- Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hulu, Ja (41) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Barang bukti yang ditemukan dari Ja berupa sabu seberat 2,7 gram dibungkus dalam plastik bening.
“Iya benar. Tersangka Ja ditangkap di rumahnya Jalan Kuini nomor 108 Kelurahan Ujung Batu barang bukti sabu 2,7 gram,” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Hasyim Risahondua kepada Koran Riau, Ahad (5/8/18).
Hasyim menyebutkan, Ja ditangkap sebagai bandar karena sebelumnya polisi menangkap seorang pembeli sabu inisial JAS darinya, di SLB Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu. JAS ditangkap polisi pada Rabu (1/8/18) lalu, dalam pemeriksaan dia mengaku beli sabu dari Ja.
“Kemudian, petugas mencari keberadaan Ja dan berhasil menangkapnya saat berada di rumahnya, jalan Kuini. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Ja,” kata Hasyim.
Setelah polisi memeriksa seluruh isi rumah Ja, tidak ditemukan narkoba. Tak menyerah begitu saja, polisi menginterograsi JAS yang sebelumnya membeli sabu dari Ja.
JAS mengatakan bahwa kebiasaan Ja menyimpan barang bukti di pekarangan rumahnya dekat tanaman anggrek. Lalu petugas melakukan penggeledahan kembali di sekitar pekarangan rumahnya.
Ternyata benar, di dekat tanaman anggrek pekarangan rumah Ja itu, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 2,7 gram yang disimpan di bawah batu.
“Atas temuan itu, Ja langsung kita bawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Statusnya sudah tersangka, dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan untuk pelimpahan berkasnya ke jaksa,” tegas Hasyim. KRC-7
No Comment to " Terlibat Narkoba, Dirut BPR Rokan Hulu Ditangkap Polisi "