KORANRIAU.co, Pekanbaru -- Ham alias Guru (41), yang
ditangkap Polisi atas dugaan penistaan agama di Kecamatan Kateman, Kabupaten
Indragiri Hilir, Provinsi Riau, merupakan guru spritual sejumlah masyarakat
yang selama ini mengikuti ajarannya.
Dia memerintahkan muridnya yang berusia 29-35 tahun itu
untuk menginjak Al-Qur’an sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan tempat
tinggalnya. Karena merasa ajarannya sesat, warga yang menuntut ilmu padanya
akhirnya buka suara. Mereka melaporkan kejadian itu kepada Majelis Ulama
Indonesia setempat.
Usut punya usut, ternyata Guru mempelajari ilmu hitam. Dia
mengaku dapat bisikan ghaib agar muridnya menginjak, menyobek dan mengencingi
kitab suci Al-Qur’an. Padahal, Guru sendiri memeluk agama Islam sejak lahir.
Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan mengatakan,
sudah enam bulan Guru mengajarkan muridnya untuk merobek serta mengencingi
Al-Qur’an. Beberapa muridnya juga diamankan kepolisian.
“Tersangka Hamdani alias Guru ditangkap karena menyuruh dan
melakukan penistaan agama dengan menginjak dan menyobek kitab suci Al-Qur’an.
Pengakuannya itu dilakukan karena ada bisikan gaib,” ujar Hendra, Kamis
(30/8/18).
Namun akhirnya tiga murid Hamdani yang turut diamankan sudah
diperbolehkan pulang oleh polisi. Statusnya hanya sebagai saksi karena mengaku
dipaksa pelaku untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Muridnya sudah boleh pulang, statusnya sebagai saksi.
Mereka diperintahkan oleh pelaku,” kata Hendra.
Kepada polisi, Guru mengaku mengajarkan berbuat nista kepada
kita suci umat Islam itu karena mendapat bisikan gaib. Tapi Guru tidak
menjelaskan makhluk gaib seperti apa yang memberi bisikan tak jelas itu.
“Jadi bisikan gaib kepada pelaku itu mengajarkan supaya
berbuat demikian (sobek dan injak Al-Qur’an). Bisikan itu yang diajarkan kepada
muridnya,” ucap Hendra.
Masih pengakuan Guru, dia memercayai ajaran kepercayaannya
untuk membenci Al-Qur’an. Tapi, Guru masih percaya kepada rukun iman lainnya
dalam Islam, seperti kepada Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad
SAW sebagai Nabi dan Rasulullah.
“Dia masih percaya sama Allah dan Nabi Muhammad, tapi tidak
percaya kitab suci. Tidak ada panduan kitab sucinya,” kata Hendra.
Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit
7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin sore lalu.
Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua LAMR Kateman, Said Adnan Alie (62).
Bahkan beberapa orang diduga muridnya, yaitu Sinda Rajabri
(21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36), juga ikut melakukannya.
Muridnya ini mengaku terpaksa menistakan Al-Qur’an karena dipaksa dan merasa
takut akan perintah gurunya. (San)
No Comment to " Nistakan Alquran, Guru Beralasan Dapat Bisikan Gaib "