Kantor Departemen Luar Negeri Amerika Serikat di Washington DC ( Foto : Shutterstock ) |
KORANRIAU.co, Washington - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Kamis (30/8/2018), mengatakan memutuskan memperpanjang satu tahun pelarangan warga negara AS berkunjung ke Korea Utara (Korut).
Keputusan itu diambil dengan alasan masih ada kekhawatiran mengenai ancaman penangkapan serta penahanan dalam jangka waktu lama terhadap warga negara AS di sana.
AS dan Korut menjalin hubungan untuk menurunkan ketegangan di antara mereka dan Presiden AS bertemu dengan pemimpin Korut Kim Jong-un pada Juni. Sejak itu, ketegangan hubungan di antara kedua negara tersebut menurun. Sementara itu, rencana kunjungan menteri luar negeri AS ke Korut dibatalkan pada pekan lalu karena Trump mengatakan belum terlalu ada kemajuan menuju penghapusan senjata nuklir.
Pelarangan berkunjung, yang mulai diberlakukan pada 1 September 2017, seharusnya berakhir pada Jumat. Pelarangan itu akan diperpanjang hingga 31 Agustus 2019, kata departemen tersebut dalam surat pemberitahuan, yang akan disiarkan di Lembaran Negara pada Jumat (31/8/2018).
artikel ini sudah tayang dengan judul https://www.antaranews.com/berita/743694/as-akan-perpanjang-pelarangan-warganya-kunjungi-korut
No Comment to " Larangan Warga AS Ke Korut Diperpanjang Pemerintah "