Sri Odit Megonondo |
KoranRiau.co, Pekanbaru -- Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap 12 orang buronan tindak pidana korupsi kurun waktu sejak awal Januari hingga Agustus 2018. Tersisa enam orang buronan yang melarikan uang negara masih diburu jaksa.
“Awalnya buronan kita 18 orang kasus korupsi, tapi sudah 12 yang kita tangkap, jadi masih ada enam orang lagi. Ada yang masih berstatus sebagai tersangka dan ada juga yang sudah vonis (terpidana),” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada Koran Riau, Ahad (5/8/18).
Narapidana yang telah divonis, kata Odit, kabur saat akan dieksekusi jaksa. Begitu juga yang masih berstatus tersangka, mereka sedang diburu untuk melengkapi berkasnya dan akan dilanjutkan ke persidangan.
"Para tersangka dan narapidana ini melakukan berbagai kasus korupsi di Pekanbaru, Riau. Kerugian yang dialami negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Odit.
Odit menyebutkan, Kejari Pekanbaru akan menyelesaikan seluruh tunggakan pekerjaan rumah tersebut selesai tahun ini. Tak sendirian, pihaknya berkordinasi dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian, Kejaksaan Tinggi Riau, hingga ke Kejaksana Agung dan pihak Imigrasi.
“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun semua buronan kasus korupsi ini akan ditangkap. Selama ini kita dibantu sejumlah pihak menangkap beberapa buronan, kerja sama yang sangat baik,” jelas Odit.
Riau-Singapura
Salah satu buronan korupsi yang berhasil ditangkap baru-baru ini adalah Deki Bermana (40). Deki merupakan terpidana korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp1,3 triliun antara Riau-Singapura.
Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Pekanbaru menangkap Deki saat berada di Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (4/8/18). Deki merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara TPPU penyeludupan BBM di Riau
Beberapa hari sebelumnya, jaksa juga menangkap tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru. Dia adalah Syahroni Hidayat, yang merupakan mantan pimpinan cabang di bank itu.
Syahroni Hidayat sendiri, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/8) di rumah pribadinya. Saat ini, Syahroni Hidayat ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Sialang Bungkuk. “Kita akan selesaikan berkasnya, untuk segera disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga menangkap terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Dia adalah drg Mariane Donse Br Tobing.
Dia ditangkap di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (27/7). Sekarang, dia sudah dijebloskan ke penjara dengan hukuman empat tahun penjara.
Buronan Lain
Buronan lainnya yang telah ditangkap, juga sudah menjalani hukuman. Mereka adalah Eka Trisila, mantan lurah Tebing Tingg Okura, Rumbai Pesisir. Dia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru.
Kemudian, Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1).
Selanjutnya, Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1).
Kemudian, Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan kerambah di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008.
Setelah itu, Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai, terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2) lalu.
Selanjutnya, Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Kemudian, Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini, dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Ada juga Edy Yanto terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi, telah divonis hakim bersalah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.
Lalu T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3/18). KRC-7
No Comment to " Kejari Pekanbaru Tangkap 12 Buronan Korupsi, Sisa Enam Lagi "