KoranRiau.co, Pekanbaru -- Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pengamanan Porprov Riau 2017 yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan, Selasa (31/7/2018) di Pengadilan
Negeri Pekanbaru memvonis tiga terdakwa masing-masing dengan 1 tahun 6 bulan
penjara, dan denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan satu bulan.
Ketiga terdakwa yang tersangkut Tipikor
dana pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017 itu, yakni
Kasatpol PP Kabupaten Kampar, M Jamil beserta Bendahara Indra Gusnedi dan PPTK Ardinal.
Dengan hasil putusan yang telah dibacakan
oleh majelis hakim, tiga terdakwa M Jamil, Ardinal dan Indra Gusnedi menerima
putusan tersebut dan tidak ada upaya banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU)
Pujo Prasmoyo menyatakan pikir-pikir kembali mengingat putusan yang dijatuhkan
hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukannya. Di mana pihak JPU menuntut
masing-masing terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan Rp50 juta serta
subsidair 3 bulan. KRC22
No Comment to " Kasus Dana Pengamanan Porprov Riau, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa "