• Kasus Dana Pengamanan Porprov Riau, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Agustus 2018
    A- A+





    KoranRiau.co, Pekanbaru --  Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dana pengamanan Porprov Riau 2017 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan, Selasa (31/7/2018) di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis tiga terdakwa masing-masing dengan 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan satu bulan.

    Ketiga terdakwa yang tersangkut Tipikor dana pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017 itu, yakni Kasatpol PP Kabupaten Kampar, M Jamil beserta Bendahara Indra Gusnedi  dan PPTK Ardinal.

    Dengan hasil putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, tiga terdakwa M Jamil, Ardinal dan Indra Gusnedi menerima putusan tersebut dan tidak ada upaya banding.

    Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Pujo Prasmoyo menyatakan pikir-pikir kembali mengingat putusan yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukannya. Di mana pihak JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan Rp50 juta serta subsidair 3 bulan. KRC22

  • No Comment to " Kasus Dana Pengamanan Porprov Riau, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com