• Hari Pertama "Aksi Pekanbaru Bersih" Tim Yustisi Amankan 16 Warga

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Agustus 2018
    A- A+
    KONFERENSI PERS: Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT melakukan konferensi pers di ruang Command Center, Rabu (1/8/18). (Foto: Ahmad Tasliem)



    KoranRiau.co, Pekanbaru -- Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pencanangan atau pemberlakuan Aksi Pekanbaru Bersih, Rabu (1/8/18). Di hari pertama tersebut, Tim Yustisi selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 16 warga yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat.

    Data dirangkum Koran Riau, 16 warga yang diamankan langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Setelah menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka terancam terkena sanksi denda Rp2.500.000 sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

    "Ya, hari ini Aksi Pekanbaru Bersih kita berlakukan dan di hari pertama ini pula kita telah berhasil menjaring dan mengamankan 16 warga yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat," kata Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT di hadapan sejumlah media massa di ruang Command Center Jalan Pepaya, Rabu (1/8/18) siang.

    Lanjut dikatakan Walikota, di hari pertama ini  mereka yang diamankan diberikan keringanan dulu. Mereka diberikan teguran tertulis seraya membuat penyataan tidak akan lagi membuang sampah pada sembarang tempat. Jika mereka tertangkap tangan membuang sampah, maka petugas akan memberikan sanksi sesuai Perda.

    "Jika mereka kembali diamankan nantinya, kita akan memberikan sanksi denda sebesar Rp2.500.000 sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Perda No 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum," ungkap Firdaus.

    Walikota menyebutkan, Aksi Pekanbaru Bersih ini mulai diberlakukan tertanggal 1 Agustus dan seterusnya. Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat akan langsung ditindak petugas Tim Yustisi bersama DLHK Kota Pekanbaru. Karena selama ini, Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan sosialisasi agar tidak membuang sampah sembarang tempat dan buanglah sampah pada waktu yang sudah ditentukan.
    "Sosialisasi itu sudah  kita lakukan ditengah-tengah masyakarat terkait agar tidak membuang sampah sembarang tempat dan pada waktu yang sudah ditentukan. Jika masih juga membandel, kita akan tindak tegas," tutup Walikota. KRC2

  • No Comment to " Hari Pertama "Aksi Pekanbaru Bersih" Tim Yustisi Amankan 16 Warga "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com