• Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Ajak Warga Injak dan Sobek Alquran

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Agustus 2018
    A- A+


    KORANRIAU.co, PEKANBARU -- Hamdani alias Guru (41) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Polres Indragiri Hilir, Riau memiliki bukti kuat atas perbuatan pelaku yang  mengajak beberapa warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir untuk menginjak, menyobek dan mengencingi Alquran.

    "Pelaku inisial Ham alias Guru kita tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penodaan agama," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra kepada Koran Riau, Rabu (29/8/18). 

    Chris menyebutkan, Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir  telah diamankan polisi pada Senin (27/8).

    Terungkapnya perbuatan Guru ketika dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62). Dia yang pertama kali mendapat informasi dari warga yang diperintahkan untuk menyobek Alquran oleh pelaku. Ajakan itu merupakan unsur pidana penistaan agama.

    ‎Saat itu, Said Adnan mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kecamatan Kateman. Dia mendapat  informasi dari warga bernama Darmiatun (27), terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran.

    "Lalu Zainuddin meminta agar Said Adnan datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mendengar itu, Said langsung bergegas menuju kediaman Zainuddin dan menemukan Darmiatun," kata Chris.

    Di rumah Zainuddin, Said  menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Darmiatun.‎ Lalu Darmiatun mengaku disuruh pelaku untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Qur’an oleh Hamdani.

    "Menurut pengakuan warga, mereka tidak melaksanakan perintah tersangka. ‎Saat ini tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Chris. (San)
  • No Comment to " Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Ajak Warga Injak dan Sobek Alquran "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com