• Capai Kesepakatan, PT Parik Sabungan Bayar Hak Pekerja

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Agustus 2018
    A- A+


    KoranRiau.co, Dumai -- Mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai tentang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) antara delapan (8)  pekerja dan  PT Parik Sabungan  membuahkan hasil.

    Bahkan, Perjanjian Bersama antara pekerja dan subkon PT Inti Benua Perkasatama (IBP)  tersebut sudah dibuat dan ditandatangani pihak perusahaan  (PT Parik Sabungan) serta pihak  pekerja  diketahui Disnakertrans Kota Dumai.

    “Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat  (1) UU No 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pihak pekerja  sebanyak delapan (8) orang telah tercapai kesepakatan  penyelesaian hubungan industrial melalui mediasi,” jelas Kepala  Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH kepada Koran Riau di ruang kerjanya, Rabu (1/8/2018).

    Menurut Fadhly,  awalnya perusahaan berjanji bersedia membayarkan kekurangan upah pekerja  diwakili Anwar Silitonga dan Sahala Hutabarat  dan rekan  sebesar Rp 70 juta pada  tanggal 15 Agustus 2018 pekan depan.  Namun pekerja tak setuju karena kasus sudah lama, sehingga disepakati pembayaran 13 Agustus 2018.

    Kemudian terhadap  pekerja pipa turbin 2,54 di Pelabuhan PT IBP Jalan Datuklaksamana agar diselesaikan oleh pihak perusahaan dengan nilai Rp 8 juta kepada pihak pekerja.

    Sesuai hasil perjanjian bersama pemerintah melalui Disnakertrans Dumai menetapkan pihak PT Parik Sabungan untuk membayarkan upah pekerja yang belum dibayarkan sebesar Rp 70 juta untuk pekerja IBP Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan, dan Rp 8 juta untuk pekerja PT IBP di IBP Datuklaksamana.

    “Apabila perusahaan tidak membayarkan pada tanggal yang ditentukan (13 Agustus 2018 red), maka pihak perusahaan bersedia dipotong invoice di PT IBP sebesar upah yang beum dibayarkan,” tegas Fadhly sembari menambahkan jika perusahaan tak membayarkan sisa upah tersebut, maka perusahaan akan dituntut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Keterangan yang berhasil dihimpun KR di Dumai menyebutkan, sebanyak 8 orang pekerja subkon PT IBP Dumai dan Lubukgaung (PT Parik Sabungan) melapor ke Diusnakertrans Dumai. Para pekerja tersebut merasa dirugikan  lantaran kekurangan upah mereka sebagai welder tak kunjung dibayar perusahaan.

    Mendapat laporan dari pihak pekerja, Disnakertrans Kota Dumai bergerak cepat dengan memanggil para pihak (perusahaan dan pekerja red). Dan ternyata, upaya mediasi yang dilakukan  membuahkan hasil, kesepakatan pun diperoleh.

    Perjanjian bersama antara perusahaan dan pihak pekerja  diketahui Disnakertrans Kota Dumai akhirnya dibuat. “Sesuai perjanjian bersama kekirangan upah sebesar Rp 78 juta dibayar 13 Agustus 2018 pekan depan,” ungkap Fadhly lagi. KRC-10

    Subjects:

    Dumai
  • No Comment to " Capai Kesepakatan, PT Parik Sabungan Bayar Hak Pekerja "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com