KoranRiau.co, Dumai -- Mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai tentang Perselisihan Hubungan
Industri (PHI) antara delapan (8)
pekerja dan PT Parik Sabungan membuahkan hasil.
Bahkan,
Perjanjian Bersama antara pekerja dan subkon PT Inti Benua Perkasatama
(IBP) tersebut sudah dibuat dan
ditandatangani pihak perusahaan (PT
Parik Sabungan) serta pihak pekerja
diketahui Disnakertrans Kota Dumai.
“Berdasarkan
ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No 2
tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pihak
pekerja sebanyak delapan (8) orang telah tercapai
kesepakatan penyelesaian hubungan
industrial melalui mediasi,” jelas Kepala
Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota
Dumai Muhammad Fadhly SH kepada Koran
Riau di
ruang kerjanya,
Rabu (1/8/2018).
Menurut
Fadhly, awalnya perusahaan berjanji
bersedia membayarkan kekurangan upah pekerja
diwakili Anwar Silitonga dan Sahala Hutabarat dan rekan
sebesar Rp 70 juta pada tanggal
15 Agustus 2018 pekan depan. Namun
pekerja tak setuju karena kasus sudah lama, sehingga disepakati pembayaran 13
Agustus 2018.
Kemudian
terhadap pekerja pipa turbin 2,54 di
Pelabuhan PT IBP Jalan Datuklaksamana agar diselesaikan oleh pihak perusahaan
dengan nilai Rp 8 juta kepada pihak pekerja.
Sesuai hasil
perjanjian bersama pemerintah melalui Disnakertrans Dumai menetapkan pihak PT
Parik Sabungan untuk membayarkan upah pekerja yang belum dibayarkan sebesar Rp
70 juta untuk pekerja IBP Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan, dan Rp 8 juta
untuk pekerja PT IBP di IBP Datuklaksamana.
“Apabila
perusahaan tidak membayarkan pada tanggal yang ditentukan (13 Agustus 2018
red), maka pihak perusahaan bersedia dipotong invoice di PT IBP sebesar upah
yang beum dibayarkan,” tegas Fadhly sembari menambahkan jika perusahaan tak
membayarkan sisa upah tersebut, maka perusahaan akan dituntut sesuai ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Keterangan yang
berhasil dihimpun KR di Dumai menyebutkan, sebanyak 8 orang pekerja subkon PT
IBP Dumai dan Lubukgaung (PT Parik Sabungan) melapor ke Diusnakertrans Dumai.
Para pekerja tersebut merasa dirugikan
lantaran kekurangan upah mereka sebagai welder tak kunjung dibayar
perusahaan.
Mendapat laporan
dari pihak pekerja, Disnakertrans Kota Dumai bergerak cepat dengan memanggil
para pihak (perusahaan dan pekerja red). Dan ternyata, upaya mediasi yang
dilakukan membuahkan hasil, kesepakatan
pun diperoleh.
No Comment to " Capai Kesepakatan, PT Parik Sabungan Bayar Hak Pekerja "