KoranRiau.co, Pekanbaru -- Deki Bermana (40), terpidana korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp1,3 triliun, ditangkap jaksa. Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Pekanbaru menangkap Deki saat berada di Pelabuhan Benoa, Bali.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan Deki ditangkap pada Sabtu (4/8/2018) siang sekitar pukul 11.45 Wita. Dia langsung membawa Deki ke Pekanbaru dengan pesawat.
“Penangkapan terhadap Deki di Bali kita lakukan bersama Kejagung melibatkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa. Sudah kita bawa ke Pekanbaru untuk dimasukkan ke sel,” ujar Odit kepada Koran Riau, Ahad (5/8/2018).
Odit menyebutkan, dirinya masih dalam perjalanan membawa Deki dari Bali menuju Pekanbaru untuk dijebloskan ke penjara. “Deki merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara TPPU penyelundupan BBM di Riau, dan akan menjalani masa tahannnya,” katanya.
Dalam kasus ini sebelumnya, Deki yang merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin tersebut pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, pada 12 Agustus 2015 silam
Kasasi
Upaya hukum lanjutan pun dilakukan jaksa dengan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung. Akhirnya, MA menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Hukuman itu tertuang melalu putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.
Selain itu, Deki juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun penjara. MA juga mewajibkan Deki membayar uang pengganti kerugian negara Rp547.137.000 (Rp 547 juta) subsider satu bulan kurungan badan.
Pascaputusan MA sejak 2016 silam tersebut, Deki melarikan diri. Akhirnya Kejari Pekanbaru mengeluarkan penetapan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018, Jaksa terus melakukan koordinasi untuk melacak keberadaan Deki sebelum akhirnya terendus sedang berada di Bali.
Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun di Batam ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu, Deki merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan oleh penyidik.
Pengungkapannya bermula dari laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri. Saat itu, lembaga telik sandi keuangan tersebut menemukan rekening gendut salah satu PNS Pemkot Batam, Niwen.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen pada 28 Agustus 2014. Niwen memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah ditelusuri aliran dana Rp 1,3 triliun yang masuk ke rekening Niwen, berasal dari kakak kandungnya, Ahmad Mahbub alias Abob.
Dana itu berasal dari kasus kencing dan penyelundupan BBM ilegal yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Kasus ini, menjerat sejumlah nama, antara lain, Achmad Mahbub alias Abob alias Kapten Ahmad (swasta), dan Yusri selaku Pengawas Penerimaan dan Penimbunan di Depot Siak Kota Pekanbaru. Kemudian, Du Nun alias Aguan alias Anun (swasta), yang dikenal sebagai raja ruko di Riau.
Selanjutnya, Wahyudin, Joko Lelono, Sunarto Alfaris, Muhamad Hadi Adha, Chaerul Fajar, Mufti Amrilah, Daniel Tariman, Maman Abdul Rachman, dan Usman Langkana, dan Wahyono (telah meninggal dunia/Kapten MT Santana).
Selain mereka, kasus ini juga menyeret sejumlah anggota angkatan laut, yakni Antonius Manullang, Guntur Hadi Permana, Fajar Adha, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) Aripin Ahmad. KRC-7
No Comment to " Buronan Pencucian Uang Rp1,3 Triliun Ditangkap di Bali "