KoranRiau.co, Pekanbaru -- Mantan Kepala Cabang BRI Agro Kota Pekanbaru Syahroni Hidayat ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara atas dugaan kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI Agro senilai Rp5 miliar. Dia berulangkali mangkir dari panggilan hingga akhirnya menjadi buronan jaksa.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membenarkan itu. Dia menyebutkan, Syahroni ditangkap di sebuah rumah komplek Johor Indah, Kota Medan Sumatera Utara.
"Iya benar, tim kita menangkap buronan kasus pemalsuan agunan kredit dengan perkiraan kerugian negara Rp5 miliar, dengan tersangka Syahroni," ujar Muspidauan, Kamis (2/8).
Mus mengatakan, Syahroni ditangkap pada Rabu (1/8) malam sekitar pukul 20.45 Wib oleh intelijen kejaksaan. Saat ini Syahroni masih diperiksa dan diamankan di Kejati Sumatera Utara.
"Tim Kejari Pekanbaru sedang dalam perjalanan menjemput tersangka (Syahroni), untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus yang dilakukannya," kata Mus.
Tak hanya Syahroni, tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah inisial JYH yang merupakan pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru. Namun, saat kasus ini berjalan, JYH meninggal dunia sehingga kasus dianggap gugur.
Dalam kasus ini, BRI memberikan kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Namun kredit tersebut dinilai melanggar aturan. Sejak tahun 2015, kredit yang diucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.
Jaksa menemukan adanya unsur rekayasa dalam pemberian kredit. Sebab, penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Sementara Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro. Bahkan parahnya, agunan itu tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebab, lahan yang diagunkan arena masuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan hutan.
Ketika itu, pihak BRI memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul). Itu diberikan kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawannya, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. KRC7
No Comment to " Buronan Kasus Kredit Fikktif, eks Kepala BRI Pekanbaru Ditangkap Jaksa "