• BNN Riau Musnahkan 10 Kg Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Agustus 2018
    A- A+


    KoranRiau.co, Pekanbaru -- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (8/8/2018). Jumlahnya kali cukup besar, yaitu 10 kilogram atau senilai Rp10 miliar.

    Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, dan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol M Wahyu Hidayat. Sebelum dimusnahkan, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan alat tes narkotika portabel, dan positif mengandung zat methamfetamina. 


    Kepala BNNP Riau mengatakan, barang bukti itu dimusnahkan untuk menghindari penyimpangan barang bukti yang disita. “Selain itu juga sebagai bentuk transparansi,” ucapnya.


    Diungkapkan Wahyu, 10 kilogram sabu itu diamankan BNNP Riau dibantu Polres Siak pada Ahad (29/7) lalu. Dua orang diamankan, yaitu YD dan istri mudanya EA, 34. Keduanya merupakan warga asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.


    Pasangan suami istri itu diamankan di depan Mapolres Siak, tepatnya di Jalan Lintas Perawang-Siak KM 70, sekira pukul 17.30 WIB. Barang haram tersebut dibawa oleh keduanya menggunakan mobil Toyota Innova.


    “Awalnya mereka datang ke Pekanbaru naik sepeda motor. Kemudian sampai di Pekanbaru menginap di hotel beberapa hari dan merental mobil,” ungkap Wahyu.


    Gerak-gerik keduanya sudah diintai petugas semenjak menyewa kamar hotel. Petugas BNN ikut menyewa kamar tepat di sebelah mereka. Tapi penangkapan urung dilakukan lantaran YA berhasil mengelabui petugas. 


    “Kami mau nangkap di hotel. Tapi tidak ada barang buktinya. Makanya tidak jadi ditangkap,” terangnya.


    Pasangan tersebut kemudian melanjutkan perjalanan. Petugas membuntuti mereka hingga ke Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Bungkusan berisi sabu seberat 10 Kg dimasukkan ke mobil, keduanya lantas lalu meluncur ke Pekanbaru dengan kecepatan tinggi.


    Dari Siak, YA menyadari telah dibuntuti. Dia lalu menghubungi pria inisial TB yang diketahui sebagai pemesan sabu dari Malaysia sekaligus penentu tujuan barang itu diantarkan. “Handphone TB langsung tidak aktif, sehingga keberadaannya sulit dilacak sekarang,” kata Wahyu.


    Saat di pelabuhan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. YA yang pernah bekerja sebagai sopir travel sempat berhasil lolos dari kejaran petugas. Petugas BNN pun berkoordinasi dengan Polres Siak. Setelah berhasil ditangkap, keduanya ini dibawa ke BNNP Riau guna pemeriksaan. 


    Dari hasil pemeriksaan, YA sudah dua kali menjadi kurir sabu dengan jumlah bervariasi. Pertama, membawa sabu 0,5 kg dengan tujuan Palembang. Upahnya saat itu Rp14 juta.


    Kedua, YA mengantarkan sabu 1 kg ke Palembang, upahnya Rp 20 juta. Untuk yang ketiga, YA diperkirakan akan menerima upah Rp200 juta. “Perkiraannya setiap kg Rp20 juta,” sebut Kepala BNNP.


    Kasus ini masih dikembangkan, termasuk menyangkut status EA. Penyidik masih mencari bukti lain untuk menjerat istri muda YA itu. 


    “Statusnya sampai saat ini masih saksi. Karena dari awal dia tidak tahu kalau suaminya menjemput sabu. Dia diajak dengan alasan menjemput tulang. Sekalian berobat ke Pekanbaru karena dia sakit,” tuturnya.


    Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekening bank milik YA segera diperiksa untuk mengetahui penghasilannya selama menjadi kurir narkoba. “Kalau pengakuannya, isi rekening dari buku bank yang diperiksa hanya Rp1,5 juta,” beber Wahyu.


    Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. KRC-M11
  • No Comment to " BNN Riau Musnahkan 10 Kg Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com