KETERANGAN PERS: Jajaran BNNP Riau memberikan keterangan pers, Rabu
(1/8/2018), terkait penangkapan Narkoba
jenis sabu sebarat 10 Kg di Kabupaten Siak. (Wahyu
Falatehan/Koran Riau)
KoranRiau.co, Pekanbaru -- Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menggelar
konferensi pers, Rabu (1/8/2018), terkait penangkapan Narkoba jenis sabu
sebarat 10 Kg di Kabupaten Siak pada Ahad (29/7/2018) lalu.
Dari hasil penangkapan BNNP yang berkoordinasi
dengan Polres Siak, petugas juga berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri
(Pasutri) inisial YA dan EA.
"Untuk YA sendiri sudah ditetapkan
menjadi tersangka, dan barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia, namun
untuk istri YA sendiri masih dilakukan pengembangan, karen istrinya tidak
mengetahui kalau suaminya akan menjemput sabu," ungkap Kepal BNNP Riau,
Brigjen Wahyu Hidayat.
Dijelaskan Wahyu, bahwa saat ini pihaknya
masih melakukan upaya pengembangan kasus. Dan untuk barangnya sendiri masih
dikendalikan oleh TB.
"Tersangka YA ini dikendalikan oleh
TB (DPO). Untuk pelaku TB ini, dia yang berkomunikasi ke Malaysia terkait
pengiriman barang ke Riau. Nah setelah tiba di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak,
tersangka YA disuruh untuk menjemput barang kiriman dari Malaysia," beber
Wahyu.
Saat ditanyakan kepada Wahyu, untuk
pengedaran barang haram ini dirinya menjelaskan akan diedarkan di Pekanbaru.
"Sabu 10 Kg ini rencana akan
diedarkan di Pekanbaru. Untuk upah yang diterima tersangka YA baru dibayar Rp8
juta, jika berhasil tersangka YA akan menerima upah Rp200 juta. Dari pengakuan
tersangka YA, dirinya sudah melakukan pekerjaan sebagai kurir dua kali dengan
upah dari Rp14 sampai Rp20 juta," beber Wahyu.
Tidak hanya sabu yang berhasil diamankan
petugas, namun 1 unit mobil jenis toyota Inova, 1 unit sepeda motor Honda Beat,
Handphone 4 unit, dan Kartu ATM 4 buah, buku tabungan satu buah.
"Karena ada buku tabungan, kita akan
melakukan pengembangan kasus untuk tindak pidana pencucian uangnya (TPPU). Kita
akan kejar itu (TPPU-red). Untuk pasal yakni Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 Tahun
2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun
penjara," tutup Wahyu. KRC-M11
No Comment to " Bawa Sabu 20Kg, Tersangka YA Dijanjikan Rp200 Juta "