• Bawa Sabu 20Kg, Tersangka YA Dijanjikan Rp200 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Agustus 2018
    A- A+

    KETERANGAN PERS: Jajaran BNNP  Riau memberikan keterangan pers, Rabu (1/8/2018),  terkait penangkapan Narkoba jenis sabu sebarat 10 Kg di Kabupaten Siak. (Wahyu Falatehan/Koran Riau)


    KoranRiau.co, Pekanbaru -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Riau, menggelar konferensi pers, Rabu (1/8/2018), terkait penangkapan Narkoba jenis sabu sebarat 10 Kg di Kabupaten Siak pada Ahad (29/7/2018) lalu.

    Dari hasil penangkapan BNNP yang berkoordinasi dengan Polres Siak, petugas juga berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial YA dan EA.

    "Untuk YA sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia, namun untuk istri YA sendiri masih dilakukan pengembangan, karen istrinya tidak mengetahui kalau suaminya akan menjemput sabu," ungkap Kepal BNNP Riau, Brigjen Wahyu Hidayat.

    Dijelaskan Wahyu, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan kasus. Dan untuk barangnya sendiri masih dikendalikan oleh TB.

    "Tersangka YA ini dikendalikan oleh TB (DPO). Untuk pelaku TB ini, dia yang berkomunikasi ke Malaysia terkait pengiriman barang ke Riau. Nah setelah tiba di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, tersangka YA disuruh untuk menjemput barang kiriman dari Malaysia," beber Wahyu.

    Saat ditanyakan kepada Wahyu, untuk pengedaran barang haram ini dirinya menjelaskan akan diedarkan di Pekanbaru.

    "Sabu 10 Kg ini rencana akan diedarkan di Pekanbaru. Untuk upah yang diterima tersangka YA baru dibayar Rp8 juta, jika berhasil tersangka YA akan menerima upah Rp200 juta. Dari pengakuan tersangka YA, dirinya sudah melakukan pekerjaan sebagai kurir dua kali dengan upah dari Rp14 sampai Rp20 juta," beber Wahyu.

    Tidak hanya sabu yang berhasil diamankan petugas, namun 1 unit mobil jenis toyota Inova, 1 unit sepeda motor Honda Beat, Handphone 4 unit, dan Kartu ATM 4 buah, buku tabungan satu buah.

    "Karena ada buku tabungan, kita akan melakukan pengembangan kasus untuk tindak pidana pencucian uangnya (TPPU). Kita akan kejar itu (TPPU-red). Untuk pasal yakni Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara," tutup Wahyu. KRC-M11

  • No Comment to " Bawa Sabu 20Kg, Tersangka YA Dijanjikan Rp200 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com