KORANRIAU.co, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau akhirnya
lega dengan hasil konsultasinya dengan Kementerian Dalam Negeri terkait surat
edaran Mendagri tentang bantuan bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Hasilnya ternyata bantuan tersebut tidak bersifat wajib tetapi hanya sebagai
anjuran.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekdaprov Riau,
Ahmad Hijazi usai melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri beberapa hari
yang lalu di Jakarta. Sekda mengaku, hasil konsultasi itu membuat pihaknya lega
karena surat edaran terkait daerah harus membantu bencana gempa di Lombok.
“Dari hasil konsultasi itu, ternyata bantuan untuk Lombok
tidaklah wajib tetapi hanya sekedar anjuran, sebab tidak ada regulasi yang
mewajibkan pengiriman bantuan tersebut,” katanya, Kamis (29/8/18).
Apalagi Pemerintah provinsi Riau saat ini tengah dilanda
defisit anggaran, hal ini tentu sangat membantu Pemprov Riau.
Sungguhpun begitu, Pemprov Riau akan tetap mengirimkan
bantuan kepada Lombok untuk meringankan bencana alam yang dialami masyarakat
Lombok itu. “Seperti menganggarkan dana bantuan keuangan. Hanya saja, semua itu
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Riau,” ujarnya.
Disinggung mengenai apakah Pemprov Riau telah melakukan
koordinasi dengan DPRD Riau terkait bantuan untuk Lombok, Sekda mengaku belum
tetapi harusnya DPRD sudah mengetahuinya. (Des)
No Comment to " Bantuan Pemprov Riau untuk Bencana Lombok tak Wajib "