• Alat Dinilai Belum Layak, Dishub Inhu Dilarang Uji KIR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Agustus 2018
    A- A+





    KoranRiau.co, Rengat -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Drs Erpandi membenarkan terhitung Rabu (8/8/2018) Dishub Inhu tidak lagi menerima pengujian kendaraan secara berkala atau KIR.


    "Hingga waktu yang tidak ditentukan Dishub Inhu belum melayani KIR," jawab Erpandi, Kamis (9/8).


    Erpandi berpesan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji KIR hendaknya ke kabupaten tetangga, Pelelawan.


    Menurut Erpandi, Dishub Pemkab Inhu mendadak tidak melayani pengujian KIR berpedoman pada instruksi Dirjen Perhubungan Darat melalui surat nomor AJ.402/18/7/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018 tentang Belum Layak Melakukan Uji KIR. Alasan Dirjen Perhubungan mengistruksikan pengalihan uji KIR dikarenakan alat uji KIR kendaraan Dishub Pemkab Inhu belum layak.


    Sebab, tim verifikasi akreditasi kelayakan Dirjen Perhubungan Darat belum lama ini menyatakan sistem manual yang dilakukan Dishub Inhu untuk melakukan uji kendaraan bermotor di Dishub Inhu tidak layak sehingga perlu dilakukan pembenahan dengan cara melengkapi semua jenis peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan KIR.


    Sehubungan larangan Dirjen Perhubungan melarang Dishub Pemkab Inhu melakukan uji KIR, Dishub Pemkab Inhu menerbitkan surat nomor 443/Dishub/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengalihan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor. (Sandar Nababan)

    Subjects:

    Inhu
  • No Comment to " Alat Dinilai Belum Layak, Dishub Inhu Dilarang Uji KIR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com