KORANRIAU.co, Pekanbaru -- Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa 32,51 Kg sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang, serta dihadiri Pejabat Utama Polda dan tamu undangan dari Kejati Riau.
Kapolda Nandang -- yang kini telah ditunjuk menempati jabatan baru di BIN --, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Dirnarkoba Hariono, dan Wadir Narkoba AKBP Andri, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan di Dumai. Petugas juga mengamankan lima tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri.
"Penangkapan 1 Agustus lalu, dimulai dari petugas berhasil menangkap pria inisial R, menggunakan avanza hitam dengan berisikan sabu 7 Kg dan 30 ribu butir ekstasi," terang Kapolda saat konferensi pers di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/8/18).
Dari hasil pengembangan kemudian petugas mendapat informasi bahwa akan ada lagi terjadi tansaksi narkoba di lokasi lainnya dalam jumlah besar. Di TKP, selanjutnya petugas kembali mendapati sepasang suami istri inisial P dan S, yang akan memberikan 26 Kg paket sabu dan 12.500 butir ektasi kepada pria inisal D dan R, asal Medan, Sumatera Utara.
"P dan S sendiri sudah bersiap untuk memberikan 26 Kg sabu dan 12.500 ekstasi, setelah berhasil diamankan petugas langsung melakukan penangkapan D dan R," terang Irjen Nandang.
Saat ditanya apakah mereka hanya sebatas kurir, Kapolda menjelaskan bahwa saat ini mereka hanyalah sebagai kurir.
Kapolda menyampaikan keprihatinan jarena jika dilihat bahwa peredaran narkotika sabu berawal dari pekerjaan kurir. "Saya mengimbau masyarakat untuk jangan mau menjadi alat atau kata lain kurir. Jika ingin (ekonomi) naik (dan kehidupan) membaik, kurir bukanlah pilihan terakhir. Dan jangan mau jadi kurir, hendaknya masyarakat juga punya daya tangkal untuk menolak ajakan bandar sebagai kurir," ungkap Kapolda.
Dijelaskan, barang bukti sitaan itu, jika dirupiahkan untuk total sabu 33 Kg sama dengan Rp33 miliar. Jumlah sabu sebanyak itu dapat digunakan untuk 160 ribu orang.
Dan untuk pil ekstasi 42.500 butir sama dengan Rp12 miliar. Jika diasumsikan satu orang memakan satu pil maka petugas berhasil menyelamatkan 42.500 jiwa.
Menurut Kapolda, Riau merupakan pintu gerbang masuknya narkoba, melihat secara geografis yang bersebalahan langsung dengan negara tetangga. "Namun kita juga mengapresiasi melalui masyarakat pesisir juga kita dapat informasi hingga akhirnya berhasil menangkap kurir narkoba," tutup Kapolda.
Satu Pelaku Dilepas
Dari hasil penyelidikan dari kelima tersangka, penyidik dapat menetapkan bahwa satu di antaranya tidak bersalah. "Khusus untuk pasutri (pasangan suami istri), setelah kita melakukan penyelidikan istri dari pelaku kita lepas, karena hasil interogasi sang istri tidak mengetahui bahwa suaminya akan melakukan transaksi narkoba, dan setelah dilakukan tes urine istrinya juga negatif," ujar Wadir Narkoba saat dikonfirmasi Koran Riau.
Namun kendati dilepaskan bukan berarti sang istri pelaku dilepaskan begitu saja karena kepolisian juga tetap melakukan monitoring terhadap istri pelaku. (Jas)
No Comment to " Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp45 Miliar "