KoranRiau.co, Bengkalis
-- Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan
barang bukti (BB) milik negara hasil penindakan Tahun 2015 s/d 2017.
Pemusnahan
sebagian barang tersebut dilakukan di areal perumahan Bea dan Cukai di Jalan
Cokro Aminoto kota Bengkalis, kemudian dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Sampah
Akhir (TPA) Jalan Bengkalis-Bantan, Kamis 2 Agustus 2018.
Kepala
Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Abdul Munif kepada sejumlah wartawan
menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Bea dan Cukai
mempunyai tugas pokok dan fungsi selain mengumpulkan penerimaan negara juga
melindungi masyarakat dari peredaran barang infor ilegal.
Diuatarakan
Munif lagi, bahwa Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis itu melakukan
pengawasan diantaranya di Kepulauan Bengkalis dan Kepulauan Meranti merupakan
daerah yang geografisnya perbatasan laut dengan Malaysia sehingga rawan
terhadap pemasukan barang-barang ilegal asal luar Negeri.
"Untuk
itu, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Bengkalis hadir untuk melakukan pengawasan atas pemasukan barang-barang asal
luar Negeri tersebut,"ungkap Abdul Munif.
Adapun
terhadap barang milik negara dari hasil penindakan KPPBC TMP C Bengkalis yang
dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri
Keuangan melalui kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Dumai dan Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem informasi Direktorat Jendral Kekayaan
Negara.
Sementara
itu, produk yang dimusnahkan BC Bengkalis atas limpahan dari Satpol Air Polres
Bengkalis dan Pos AL Bengkalis itu, berupa rokok berbagai merk dengan jumlah
total Rp4.103,576 ribu batang. Minuman keras berbagai merk dengan jumlah 272
botol dan 1.104 kaleng (setara dengan 409 liter).
Selain
itu, ada juga barang Kosmetik sebanyak 80 kotak dengan total 1.310 pcs. Bawang
merah sejumlah 699 karung, cabe merah kering 1 karung, Aksesoris komputer dan
aksesoris handpone sejumlah 242 pcs. Gula rafinasi infor 30 karung, garam 30 karung,
pakaian bekas 75 karung, Ban sepeda motor bekas 50 pcs serta kasur 4 pcs.
"Total
kesemua barang ini, diperkirakan mencapai 4,57 Milyar sedangkan potensi
kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,38 Milyar, apabila
barang-barang ini semua lolos selain dapat kerugian materil, juga dapat
menimbulkan kerugian non materil berupa tergangunya stabilitas pasar dalam
negeri, khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhi perlindungan
konsumen,"ujarnya lagi.
Dari
pantauan dilapangan, adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta
ditimbun dalam tanah, sehingga barang barang tersebut tidak dapat dikosumsi dan
tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.
Hadir
dalam acara tersebut, Kapolres Bengkalis, Kajari, Asisten I Pemkab Bengkalis,
Ketua Kadin dan tamu undangan lainnya. KRC18
Keterangan
foto: Kepala
KPPCB TMP C Bengkalis, Abdul Munif dalam siaran persnya, Kamis, 2 Agustus 2018. (fotografer: Junaidi Usman)
No Comment to " 11 Barang Bukti Senilai Rp4,57 M Dimunahkan Bea dan Cukai Bengkalis "