• 11 Barang Bukti Senilai Rp4,57 M Dimunahkan Bea dan Cukai Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Agustus 2018
    A- A+



    KoranRiau.co, Bengkalis -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) milik negara hasil penindakan Tahun 2015 s/d 2017.

    Pemusnahan sebagian barang tersebut dilakukan di areal perumahan Bea dan Cukai di Jalan Cokro Aminoto kota Bengkalis, kemudian dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Jalan Bengkalis-Bantan, Kamis 2 Agustus 2018.

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis Abdul Munif kepada sejumlah wartawan menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Bea dan Cukai mempunyai tugas pokok dan fungsi selain mengumpulkan penerimaan negara juga melindungi masyarakat dari peredaran barang infor ilegal.

    Diuatarakan Munif lagi, bahwa Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis itu melakukan pengawasan diantaranya di Kepulauan Bengkalis dan Kepulauan Meranti merupakan daerah yang geografisnya perbatasan laut dengan Malaysia sehingga rawan terhadap pemasukan barang-barang ilegal asal luar Negeri.

    "Untuk itu, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis hadir untuk melakukan pengawasan atas pemasukan barang-barang asal luar Negeri tersebut,"ungkap Abdul Munif.

    Adapun terhadap barang milik negara dari hasil penindakan KPPBC TMP C Bengkalis yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Dumai dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem informasi Direktorat Jendral Kekayaan Negara.

    Sementara itu, produk yang dimusnahkan BC Bengkalis atas limpahan dari Satpol Air Polres Bengkalis dan Pos AL Bengkalis itu, berupa rokok berbagai merk dengan jumlah total Rp4.103,576 ribu batang. Minuman keras berbagai merk dengan jumlah 272 botol dan 1.104 kaleng (setara dengan 409 liter).

    Selain itu, ada juga barang Kosmetik sebanyak 80 kotak dengan total 1.310 pcs. Bawang merah sejumlah 699 karung, cabe merah kering 1 karung, Aksesoris komputer dan aksesoris handpone sejumlah 242 pcs. Gula rafinasi infor 30 karung, garam 30 karung, pakaian bekas 75 karung, Ban sepeda motor bekas 50 pcs serta kasur 4 pcs.

    "Total kesemua barang ini, diperkirakan mencapai 4,57 Milyar sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,38 Milyar, apabila barang-barang ini semua lolos selain dapat kerugian materil, juga dapat menimbulkan kerugian non materil berupa tergangunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis dan tidak terpenuhi perlindungan konsumen,"ujarnya lagi.

    Dari pantauan dilapangan, adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta ditimbun dalam tanah, sehingga barang barang tersebut tidak dapat dikosumsi dan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.

    Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Bengkalis, Kajari, Asisten I Pemkab Bengkalis, Ketua Kadin dan tamu undangan lainnya. KRC18 



    Keterangan foto: Kepala KPPCB TMP C Bengkalis, Abdul Munif dalam siaran persnya, Kamis, 2 Agustus 2018. (fotografer: Junaidi Usman)
     


  • No Comment to " 11 Barang Bukti Senilai Rp4,57 M Dimunahkan Bea dan Cukai Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com