koranriau.co, rokan
hulu -
Pengembangan Bandar Udara Tuanku Tambusai di Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan
Hulu, Riau yang
menjadi kebanggaan masyarakat setempat saat
ini tidak lagi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, tetapi sudah menjadi
tanggungjawab Pemerintah Pusat. Dalam
artian, pengelolaan Bandara
Tuanku Tambusai menjadi kewenangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Dibuktikan
saat ini Pemerintah Pusat
telah mendirikan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Pasirpengaraian dengan
pejabat yang telah ditetapkan oleh Kemenhub Republik Indonesia.
Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul H Syofwan SSos kepada wartawan, Ahad (29/7/18) menyebutkan, sesuai
sdengan Undang-Undang nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan pengembangan serta
operasional bandara tidak lagi diserahkan ke daerah tapi sudah menjadi
tanggungjawab Pemerintah Pusat.
Kendati
pengelolaan dan pengembangan Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian menjadi
tanggungjawab Pemerintah Pusat yang diperkuat
dengan keluarnya Surat Edaran
Mendagri RI, namun keberadaan bangunan fisik Bandara Tuanku Tambusai yang
dibangun melalui APBD Rohul itu, statusnya masih tercatat sebagai aset Pemkab
Rohul.
“Bandara
Tuanku Tambusai Pasirpengaraian itu statusnya masih aset milik Pemkab Rohul,
belum serah terima
dengan Pusat,” ujar Syofwan.
Mantan
Kabag Humas Setda Rohul itu menjelaskan, aset Pemkab Rohul di Bandara Tuanku
Tambusai Pasirpengaraian itu, seperti terminal keberangkatan dan kedatangan,
menara pengawas, dan power house (rumah genset).
“Sekarang
aset Pemda Rohul (bandara, Red.) itu, tidak dilakukan
perawatan terhadap bangunan gedung. Karena aset daerah itu belum
diserahterimakan ke Kemenhub RI. Sehingga pusat belum bisa menggarkan dana
untuk perawatan dan pengembangan
bandara melalui APBN, karena bandara masih tercatat sebagai aset daerah,” jelasnya.
Ditegaskannya,
anggaran perawatan Bandara Tuanku Tambusai itu bisa dialokasikan dalam APBN,
jika Bandara sebagai aset Pemkab Rohul itu diserahkan ke Kemnhub RI. “Sebenarnya tahun 2015 sudah dalam
proses rencana hibah aset Bandara Tuanku Tambusai ke Kemenhub RI. Tapi sampai
saat ini untuk serah terima aset itu belum terlaksana. Pusat telah lakukan inventarisasi terhadap apa yang
menjadi aset Pemkab Rohul di Bandara Tuanku Tambusai,” kata Syofwan.
Syofwan
mengaku, untuk terpeliharanya bangunan
Bandara Tuanku Tambusai yang kini kondisinya banyak atap yang bocor, pemerintah
daerah sesegera mungkin untuk menyerakan
hibah aset bandara ke Pusat.
“Kalau tidak
diserahkan, maka aset yang ada tidak terpelihara
dengan baik. Di sisi
anggaran, Pusat tak bisa alokasikan untuk biaya perawatan dalam APBN. Jika daerah memaksakan untuk
mengalokasikan dana perawatan bandara, melanggar aturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Pimpinan
(Bupati, Red.)
siap untuk menyerahkan hibah aset Bandara ke Pusat, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan
yang berlaku,” pugkasnya. KRC-12
No Comment to " Meski Jadi Tanggungjawab Pusat, Bandara Tuanku Tambusai Masih Aset Rohul "