• Meski Jadi Tanggungjawab Pusat, Bandara Tuanku Tambusai Masih Aset Rohul

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 29 Juli 2018
    A- A+



    koranriau.co, rokan hulu - Pengembangan Bandar Udara Tuanku Tambusai di Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat saat ini tidak lagi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, tetapi sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Dalam artian, pengelolaan Bandara Tuanku Tambusai menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
    Dibuktikan saat ini Pemerintah Pusat telah mendirikan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Pasirpengaraian dengan pejabat yang telah ditetapkan oleh Kemenhub Republik Indonesia.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul H Syofwan SSos kepada wartawan, Ahad (29/7/18) menyebutkan, sesuai sdengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan pengembangan serta operasional bandara tidak lagi diserahkan ke daerah tapi sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

    Kendati pengelolaan dan pengembangan Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat yang diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri RI, namun keberadaan bangunan fisik Bandara Tuanku Tambusai yang dibangun melalui APBD Rohul itu, statusnya masih tercatat sebagai aset Pemkab Rohul.

    Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian itu statusnya masih aset milik Pemkab Rohul, belum serah terima dengan Pusat, ujar Syofwan.

    Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu menjelaskan, aset Pemkab Rohul di Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian itu, seperti terminal keberangkatan dan kedatangan, menara pengawas, dan power house (rumah genset).

    Sekarang aset Pemda Rohul (bandara, Red.) itu, tidak dilakukan perawatan terhadap bangunan gedung. Karena aset daerah itu belum diserahterimakan ke Kemenhub RI. Sehingga pusat belum bisa menggarkan dana untuk perawatan dan pengembangan bandara melalui APBN, karena bandara masih tercatat sebagai aset daerah, jelasnya.

    Ditegaskannya, anggaran perawatan Bandara Tuanku Tambusai itu bisa dialokasikan dalam APBN, jika Bandara sebagai aset Pemkab Rohul itu diserahkan ke Kemnhub RI. Sebenarnya tahun 2015 sudah dalam proses rencana hibah aset Bandara Tuanku Tambusai ke Kemenhub RI. Tapi sampai saat ini untuk serah terima aset itu belum terlaksana. Pusat telah lakukan inventarisasi terhadap apa yang menjadi aset Pemkab Rohul di Bandara Tuanku Tambusai, kata Syofwan.

    Syofwan mengaku, untuk terpeliharanya bangunan Bandara Tuanku Tambusai yang kini kondisinya banyak atap yang bocor, pemerintah daerah sesegera mungkin untuk menyerakan hibah aset bandara ke Pusat.

    Kalau tidak diserahkan, maka aset yang ada tidak terpelihara dengan baik. Di sisi anggaran, Pusat tak bisa alokasikan untuk biaya perawatan dalam APBN. Jika daerah memaksakan untuk mengalokasikan dana perawatan bandara, melanggar aturan perundang-undangan, ujarnya.

    Pimpinan (Bupati, Red.) siap untuk menyerahkan hibah aset Bandara ke Pusat, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pugkasnya. KRC-12

  • No Comment to " Meski Jadi Tanggungjawab Pusat, Bandara Tuanku Tambusai Masih Aset Rohul "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com