Polsek Tandun amankan dua pelaku curat berserta barang bukti |
koranriau.co, rokan
hulu - Unit Reserse Kriminal
Kepolisian Sektor Tandun, Kabupaten
Rokan Hulu, Riau
berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan (Curat) dan menangkap
dua orang pelaku pada Kamis pekan semalam (26/7/18).
Kepala Kepolisian Resor Rohul
melalui Kapolsek Tandun Ajun Komissaris Polisi Nurman SH MH, Ahad (29/7/18) mengatakan dua
pelaku curat itu berinisial GU (32) dan AH (28), keduanya warga Desa Tandun Kecamatan Tandun. Keduanya ditangkap penangkapan di Toko Lindang
milik Neldi (37) di Pasar Tandun pada Kamis (21/6/2018) lalu.
Polisi, kata
AKP Nurman, mengamankan
barang bukti berupa sebuah
tas sandang merk The South Face, sehelai celana olahraga, enam helai baju kaos, delapan unit jam tangan, empat pasang sandal kulit, dan tujuh helai celana jins.
Kronologisnya, terang AKP Nurman, pada
Jum'at (15/6/18) sekira pukul 09.30 wib pelapor
bersama keluarga pergi mudik ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Pada saat ditinggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Namun
saat pulang ke Tandun pada Kamis
(21/6/18) sekira pukul 16.30 wib pada
saat masuk ke dalam rumah ternyata pintu ruang
tengah rusak, lemari tumbang, dan isi lemari berantakan.
Ternyata
barang yang berupa tiga buah
celengan yang berisikan uang kurang lebih sebanyak Rp2 juta, tiga buah jam tangan merk Tettonis, empat buah jam tangan merk Merage, tiga buah jam tangan merk Quick
Silver, satu buah
telepon
genggam, celana jins merk Lois, Cardinal, Oxygen, Bicego, Rock Star, serta dua
belas celana jins berbagai merk. Barang-barang
tersebut hilang.
Kemudian
pada Kamis (26/7/18) sekira pukul 11.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Tandun Inspektur Dua Aguswandi mendapat informasi
bahwa ada seseorang yang telah menjual jam
tangan dengan harga murah. Berbekal informasi tersebut kanit Reskrim
meneruskan kejadian ke Kapolsek Tandun AKP Nurman, dan Kapolsek langsung
memerintah Kanit Reskrim serta anggota untuk menindaklanjuti informasi itu.
Setelah
melakukan penyelidikan, ditemukan
seorang laki laki yang mengaku bernama Rival telah menjual jam tangan atas permintaan Tradi. Kanit Reskrim langsung
mengejar Tradi dan melakukan penangkapan di rumahnya.
Dari pengakuan
Tradi, ia telah melakukan pencurian
dengan cara membongkar sebuah ruko di Desa Tandun bersama rekannya yang bernama
Imed. KRC-12
No Comment to " Jual Murah Jam Tangan, Dua Pelaku Pencurian Ditangkap "