• Jual Murah Jam Tangan, Dua Pelaku Pencurian Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 29 Juli 2018
    A- A+

    Polsek Tandun amankan dua pelaku curat berserta barang bukti



    koranriau.co, rokan hulu - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan (Curat) dan menangkap dua orang pelaku pada Kamis pekan semalam (26/7/18).
    Kepala Kepolisian Resor Rohul melalui Kapolsek Tandun Ajun Komissaris Polisi Nurman SH MH, Ahad (29/7/18) mengatakan dua pelaku curat itu berinisial GU (32) dan AH (28), keduanya warga Desa Tandun Kecamatan Tandun. Keduanya ditangkap penangkapan di Toko Lindang milik Neldi (37) di Pasar Tandun pada Kamis (21/6/2018) lalu.

    Polisi, kata AKP Nurman, mengamankan barang bukti berupa sebuah tas sandang merk The South Face, sehelai celana olahraga, enam helai baju kaos, delapan unit jam tangan, empat pasang sandal kulit, dan tujuh helai celana jins.

    Kronologisnya, terang AKP Nurman, pada Jum'at (15/6/18) sekira pukul 09.30 wib pelapor bersama keluarga pergi mudik ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Pada saat ditinggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Namun saat pulang ke Tandun pada Kamis (21/6/18) sekira pukul 16.30 wib pada saat masuk ke dalam rumah ternyata pintu ruang tengah rusak, lemari tumbang, dan isi lemari berantakan.

    Ternyata barang yang berupa tiga buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebanyak Rp2 juta, tiga buah jam tangan merk Tettonis, empat buah jam tangan merk  Merage, tiga buah jam tangan merk Quick Silver, satu buah telepon genggam, celana jins merk Lois, Cardinal, Oxygen, Bicego, Rock Star, serta dua belas celana jins berbagai merk. Barang-barang tersebut hilang.

    Kemudian pada Kamis (26/7/18) sekira pukul 11.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Tandun Inspektur Dua Aguswandi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang telah menjual jam tangan dengan harga murah. Berbekal informasi tersebut kanit Reskrim meneruskan kejadian ke Kapolsek Tandun AKP Nurman, dan Kapolsek langsung memerintah Kanit Reskrim serta anggota untuk menindaklanjuti informasi itu.

    Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan seorang laki laki yang mengaku bernama Rival telah menjual jam tangan atas permintaan Tradi. Kanit Reskrim langsung mengejar Tradi dan melakukan penangkapan di rumahnya.

    Dari pengakuan Tradi, ia telah melakukan pencurian dengan cara membongkar sebuah ruko di Desa Tandun bersama rekannya yang bernama Imed. KRC-12
     

  • No Comment to " Jual Murah Jam Tangan, Dua Pelaku Pencurian Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com