KORANRIAU.co- Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura usai menjadi buron KPK sejak 2019. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar empat buronan KPK lainnya segera ditangkap.
"Kita berharap bukan hanya Harun Masiku, tapi tiga yang lainnya itu juga bisa segera ditangkap," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Yudi meminta pimpinan KPK serius untuk menuntaskan 'utang' penangkapan buronan kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Dia masih yakin bahwa Setyo Budiyanto dkk bisa menangkap empat buron tersisa, termasuk Harun Masiku.
"Momentum penangkapan harus menjadikan cambuk bagi KPK untuk bergerak cepat juga menangkap Harun Masiku, mempersempit ruang geraknya. Sehingga bisa didapatkan di mana posisi Harun Masiku yang kemudian berhasil ditangkap," ucap Yudi.
Berakhirnya masa pelarian Paulus Tannos mengurangi daftar tersangka KPK yang saat ini masih bisa menghirup napas bebas. Lalu, siapa saja mereka?
1. Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.
Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.
"Permanent resident kan yang ngasih kan pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita nggak tahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan Kirana Kotama tidak berganti identitas seperti buron KPK lainnya, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, kata Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana Kotama.
"Untuk Saudara Kirana Kotama ini sejauh ini kami belum ada (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen, misalnya daftar pencarian orang, kita cantumkan nama aliasnya," jelas Asep.
2. Emylia Said dan Hermansyah
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat atas permohonan jaksa.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (10/11/2023).
3. Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.
Mantan kader PDIP ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, namun sosoknya tidak kunjung ditemukan.
Beberapa kali KPK terasa dekat dalam menangkap Harun Masiku. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 2023 berujar Harun Masiku akan tertangkap dalam kurun waktu sepekan.
"Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," kata Alex setelah menghadiri rapat di Komisi III DPR pada 11 Juni 2023.
"Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik," lanjut dia.
Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku.
detik.com