Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12 Persen Lewat UU HPP
KORANRIAU.co- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkap alasan DPR menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021.
UU HPP
menjadi dasar hukum kenaikan PPN dari semula 10 persen pada 2021 menjadi 12
persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan berlangsung secara bertahap dimulai pada
2022 yang naik menjadi 11 persen dan kini menjadi 12 persen.
Menurut Muzani, UU HPP kala itu didorong
saat negara dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut dia, kondisi keuangan negara
sedang tidak baik dan karenanya membutuhkan sumber pemasukan tambahan guna
menopang APBN.
"2021 ketika undang-undang ini
dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisinya
sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan
penerimaan," ucap Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12).
|
alhasil,
pemerintah dan DPR kala itu berpikir untuk membuat aturan agar negara mendapat
tambahan sumber penerimaan. Dalam UU HPP, sumber pendapatan salah satunya yakni
dengan menaikkan pajak lewat pajak pertambahan nilai (PPN).
"DPR
bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang
kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat dari 10 persen,
menjadi 11 persen sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara
bertahap," kata Muzani.
UU HPP
diusulkan pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RUU KUP
didasarkan pada Surat Presiden (Surpes) Nomor R-21/Pres/05/2021 yang dikirim ke
DPR pada 5 Mei 2021, serta Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR
RI/VI/2021 yang ditekan pada 22 Juni 2021.
Sejak
dimulai dibahas pada 28 Juni 2021, RUU HPP persis memakan waktu sekitar tiga
bulan hingga kemudian disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Dalam rapat
kerja yang turut dihadiri pemerintah, delapan fraksi menyetujui RUU HPP dibawa
ke Paripurna.
Mereka
masing-masing yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan
PPP. Hanya PKS yang menolak.
Sebagai
salah satu partai pendukung pemerintah, Gerindra menurut Muzani menyetujui UU
HPP. Dan kini, sebagai Presiden, Prabowo memiliki kewajiban untuk melaksanakan
perintah untuk menaikkan PPN.
|
Pada
prosesnya, Muzani menganggap partai yang kini menolak kenaikan PPN sebagai
dinamika yang lumrah. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari dinamika
berdemokrasi.
"Saya
kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja. Tetapi
semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima
sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan," katanya.
Muzani
mengatakan Prabowo memahami berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat.
Menurut dia, semua itu akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengambil
keputusan.
"Dan
Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya
beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk
dilakukan penaikan," kata Muzani. cnnindonesia