• Diduga Gelapkan Surat Tanah, Oknum Kades Dilaporkan ke Polres Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Oktober 2024
    A- A+

    Foto: Kuasa hukum ahli waris, Refi Yulianto SH.
     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Oknum Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Ukui berinisial IS dan stafnya GT, dilaporkan ke Polres Pelalawan, karena diduga telah menggelapkan empat sertifikat surat tanah (SHM) milik ahli waris Kubro.

     

    Ahli waris Kubro yang melaporkan oknum Kades dan stafnya itu adalah, Kartika Ratna Dewi dan Aditya Mawardi. Laporan itu telah disampaikan pada awal September 2024 lalu.

     

    “Saat ini laporannya sudah ditangani oleh Unit I Reskrim Polres Pelalawan. Bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik,”kata Refi Yulianto SH, selaku kuasa hukum ahli waris, Selasa (1/10/24).

     

    Refi menceritakan, dugaan penggelapan surat berharga yang dilakukan oleh oknum Kades itu berawal, adanya persoalan perebutan harta waris berupa tanah seluas 3,5 hektar yang ditinggalkan almarhum Kubro. Karena tidak adanya kesepakatan antara ahli waris yang terdiri dari empat orang yakni, Kartika, Aditya, Upit Sarimanah dan Ayana Fazila Widati.

     

    “Lalu pada tanggal 26 Juni 2024 para ahli waris datang menemui Kades IS di rumahnya. Ahli waris meminta bantuan kepada Kades untuk memediasi penyelesaian persoalan Harta Waris ini,”jelas Refi.

     

    Oleh Kades, kemudian dilakukan mediasi pada keesokan harinya di Kantor Desa Kampung Baru. Lantaran pada mediasi itu tidak tercapai kesepakatan, maka para Ahli Waris sementara menitipkan 4 Surat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Kubro kepada Kades IS.

     

    Selanjutnya, pada 23 Juli 2024 para ahli waris menemui Kades IS untuk meminta kembali 4 SHM tersebut. Namun saat itu ditolak oleh IS, dengan alasan bahwa tetap menahan Surat tersebut sampai ada kesepakatan antara para ahli waris.

     

    Yang membuat klien kami tidak dapat menerima pernyataan Kades itu, bahwa dia akan menambahkan jumlah Ahli Waris yang seharusnya mendapat pembagian dari harta peninggalan almarhum Kubro. Sementara ahli waris yang sah itu hanya empat orang saja,”terang Refi.

     

    Lalu sebut Refi, ahli waris meminta kepada oknum Kades itu untuk memberikan tanda terima sebagai bukti penitipan surat tanah tersebut. Ketika itu, IS berjanji akan memberikannya.

     

    Akan tetapi, surat tanda terima penitipan SHM itu tidak juga diberikannya kepada ahli waris. Bahkan, berulang kali ahli waris menghubungi Kades maupun stafnya GT, tidak juga mendapatkan respon.

     

    “Hingga pada akhirnya klien kami melaporkan dugaan penggelapan surat berharga ke Polres Pelalawan. Kami mengingatkan kepada oknum Kades untuk segera menyerahkan SHM itu, karena ancaman hukumannya empat tahun penjara,”tegas Refi.

     

    Terpisah, Kartika salah seorang ahli waris yang dihubungi wartawan mengaku sangat menyesal telah memilih oknum Kades itu sebagaii mediator terkait penyelesaian harta waris milik orang tuanya itu. Dia tidak menyangka, oknum Kades itu tega mengambil yang bukan menjadi haknya.

     

    “Kami berharap, pihak kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penggelapan empat SHM yang kami laporkan ini. Kami juga meminta Pak Kades untuk mengembalikan surat tanah milik ahli waris yang kurang lebih tiga bulan dikuasainya itu,”harapnya. nor

     

     

     

  • No Comment to " Diduga Gelapkan Surat Tanah, Oknum Kades Dilaporkan ke Polres Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com