KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Oknum Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Ukui berinisial IS dan
stafnya GT, dilaporkan ke Polres Pelalawan, karena diduga telah menggelapkan
empat sertifikat surat tanah (SHM) milik ahli waris Kubro.
Ahli waris Kubro yang melaporkan oknum Kades dan stafnya
itu adalah, Kartika Ratna Dewi dan Aditya Mawardi. Laporan itu telah
disampaikan pada awal September 2024 lalu.
“Saat ini laporannya sudah ditangani oleh Unit I Reskrim
Polres Pelalawan. Bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya oleh
penyidik,”kata Refi Yulianto SH, selaku kuasa hukum ahli waris, Selasa
(1/10/24).
Refi menceritakan, dugaan penggelapan surat berharga yang dilakukan oleh oknum Kades itu berawal, adanya persoalan perebutan harta waris berupa tanah seluas 3,5 hektar yang ditinggalkan almarhum Kubro. Karena tidak adanya kesepakatan antara ahli waris yang terdiri dari empat orang yakni, Kartika, Aditya, Upit Sarimanah dan Ayana Fazila Widati.
“Lalu pada tanggal 26 Juni 2024 para ahli waris datang menemui Kades IS di rumahnya. Ahli waris meminta bantuan kepada Kades untuk
memediasi penyelesaian
persoalan Harta Waris ini,”jelas Refi.
Oleh Kades, kemudian dilakukan mediasi pada keesokan
harinya di
Kantor Desa Kampung Baru. Lantaran pada mediasi itu tidak tercapai kesepakatan, maka para Ahli Waris sementara menitipkan
4 Surat Hak Milik (SHM)
tanah atas nama Kubro kepada Kades IS.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2024 para ahli waris
menemui Kades IS untuk meminta kembali 4 SHM
tersebut. Namun
saat itu ditolak oleh IS,
dengan alasan bahwa tetap
menahan Surat tersebut sampai ada kesepakatan antara para ahli waris.
“Yang membuat klien kami tidak dapat menerima pernyataan
Kades itu, bahwa dia akan menambahkan jumlah Ahli Waris yang seharusnya mendapat pembagian
dari harta peninggalan almarhum Kubro. Sementara ahli waris yang sah itu hanya
empat orang saja,”terang Refi.
Lalu sebut Refi, ahli waris meminta kepada oknum Kades
itu untuk memberikan tanda terima sebagai bukti penitipan surat tanah
tersebut. Ketika itu, IS berjanji akan memberikannya.
Akan tetapi, surat tanda terima penitipan SHM itu tidak
juga diberikannya kepada ahli waris. Bahkan, berulang kali ahli waris
menghubungi Kades maupun stafnya GT, tidak juga mendapatkan respon.
“Hingga pada akhirnya klien kami melaporkan dugaan penggelapan
surat berharga ke Polres Pelalawan. Kami mengingatkan kepada oknum Kades untuk
segera menyerahkan SHM itu, karena ancaman hukumannya empat tahun penjara,”tegas Refi.
Terpisah, Kartika salah seorang ahli waris yang dihubungi
wartawan mengaku sangat menyesal telah memilih oknum Kades itu sebagaii
mediator terkait penyelesaian harta waris milik orang tuanya itu. Dia tidak
menyangka, oknum Kades itu tega mengambil yang bukan menjadi haknya.
“Kami berharap, pihak kepolisian segera menuntaskan
penanganan kasus dugaan penggelapan empat SHM yang kami laporkan ini. Kami juga
meminta Pak Kades untuk mengembalikan surat tanah milik ahli waris yang kurang
lebih tiga bulan dikuasainya itu,”harapnya. nor
No Comment to " Diduga Gelapkan Surat Tanah, Oknum Kades Dilaporkan ke Polres Pelalawan "