KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak 8.933
narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445
H, Rabu (10/4/24).
Dari 8.933 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tersebut,
8.887 orang diantaranya mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman (RK I) dan
46 orang lainnya setelah mendapatkan remisi langsung bebas (RK II).
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1
bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi ini
telah memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa
pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah
mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas," kata Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenkumham Riau ini menekankan bahwa proses
pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan. Yakni melalui
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena
dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri
1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur,
serta mampu berkontribusi positif di masyarakat menjadi insan yang berguna bagi
nusa dan bangsa,” ungkap Budi lagi.
Lebih lanjut Budi juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni
Lapas/Rutan/LPKA se-Riau saat ini mencapai 14.692 orang, dengan kapasitas hanya
4.555 orang. Hal ini menyebabkan overkapasitas hunian sebesar 323 persen.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri ini
dilakukan secara serentak di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Riau yang secara simbolis di pusatkan di
Rutan Kelas I Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan,
Muhammad Ali Syeh Banna dan didampingi Plt Kepala Rutan Pekanbaru, Subakdo. rls/nor
No Comment to " Remisi Idul Fitri, 46 orang Langsung Bebas "