KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sejumlah
perusahaan di Riau diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Riau karena membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah.
‘’Hingga satu hari jelang lebaran Idul Fitri, ada 22 aduan terkait THR.
Pengaduan disampaikan ke Posko THR Disnakertrans Riau,’’ ujar Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, Selasa (9/4/2024).
Boby mengatakan, selain ada yang tidak membayarkan THR juga ada terkait
keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai
‘’Posko pengaduan yang kami buka agar para pekerja mendapatkan hak-haknya
sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor
M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan,’’ tambahnya.
Dikatakannya, setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2024,
langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajibannya.
‘’Apabila imbauan dihiraukan oleh perusahaan maka akan dilakukan penindakan
yang berjenjang sesuai aturan yang berlaku,’’ tutupnya.
Meski posko dibuka untuk pengaduan THR, namun selama dibuka ada 5 pengaduan
yang tidak terkait THR dan tetap diproses. Rls/nor
No Comment to " Disnakertrans Riau Terima 22 Laporan Soal THR Idul Fitri "