KORANRIAU.co,PEKANBARU - Karpiyansah alias Riko, terdakwa perantara dugaan suap terhadap oknum jaksa dan polisi di Bengkalis, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis (28/3/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Karpiyansah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata Tomi.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditunda Rabu (3/4/24) mendatang.
Karpiyansah diduga sebagai perantara keluarga terdakwa kasus Narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent. Untuk meringankan hukuman Fauzan, Karpiyansyah memberikan suap kepada oknum jaksa di Kejari Bengkalis berinisial SH melalui suaminya Bripka Bayu, oknum Polres Bengkalis.
Adapun uang suap terkait pengurusan keringanan hukuman Fauzan itu sebesar Rp299 juta. Uang itu ditransfer terdakwa Karpiyansah ke rekening Bayu.
Karpiyansah sendiri diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Riau, Rabu (25/10/23) lalu. Dia ditangkap di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur bersama istrinya berinisial M.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Diantaranya, Karpiyansah, Bayu dan SH.
Karpiyansah dan Bayu saat ini telah ditahan Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk. Sementara oknum jaksa SH, masih menjadi tahanan kota, karena dalam kondisi hamil.
Sedangkan terdakwa Fauzan sendiri telah divonis majelis hakim PN Bengkalis selama 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. nor
No Comment to " Perantara Suap Oknum Jaksa dan Polisi Dituntut 1,6 Tahun Penjara "