• Sidang Suap Bupati Andi Putra, Plt Kepala BPN Kuansing Akui Terima Rp120 juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 Mei 2022
    A- A+

     

    Foto: Sidang dugaan suap Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kembali digelar di Pengadilan Tipikor PekanbaruRabu (25/5/2022). 


    Sidang kasus suap yang berkaitan dengan izin perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.



    Salah seorang saksi adalah, Dwi Handaka, selaku Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Kantor BPN Kuansing. Dihadapam majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH ini, dia mengaku menerima uang Rp120 juta selama proses pengurusan izin HGU tersebut. 


    Saat menerima uang tersebut, Dwi menjabat sebagai Kabid Pemetaan Kanwil BPN Riau dan juga Plt Kepala Kantor BPN Kuansing. Pengakuan ini setelah dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.



    '"Saudara tidak mengakui, tetapi kemudian merevisi BAP bahwa akhirnya mengakui telah menerima. Berapa total saudara saksi menerima?" tanya JPU.


    Atas pertanyaan jaksa KPK itu, saksi mengakui menerima uang Rp120 juta. Akan tetapi uang itu telah dikembalikannya ke KPK.


    "Rp120 juta pak. Sudah saya kembalikan usai muncul kasus ini,"jawab Dwi.



    Saat JPU mempertanyakan alasan mengembalikan uang itu, Dwi mengaku karena uang itu merasa bukan haknya. 


    Demikian juga saat ditanya untuk apa uang itu digunakan, saksi menjawab untuk keperluan kantor. Misalnya, untuk penggantian plang nama kantor yang sudah rusak. 


    Lalu, JPU juga mencecar saksi bahwa lembaga pemerintah tidak menerima CSR dari perusahaan. Namun saksi mengaku menerima uang itu karena menganggapnya semacam uang CSR.


    Terungkap dalam sidang, uang yang diterima saksi Dwi tersebut diberikan secara bertahap oleh PT AA. Saat tahap pengukuran Dwi mengaku menerima Rp50 juta, disusul kemudian Rp50 juta. Kemudian terakhir saat proses perpanjangan dirinya menerima lagi uang sebesar Rp20 juta.nor



  • No Comment to " Sidang Suap Bupati Andi Putra, Plt Kepala BPN Kuansing Akui Terima Rp120 juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com