KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 senilai Rp2 miliar di RSUD Rokan Hulu (Rohul), langsung menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Keempat terdakwa itu adalah, dua mantan Direktur RSUD Rohul dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel. Kemudian, dua kontraktor yakni Adios Sucipto selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) dan Suratno, Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS).
Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dibantu dua hakim Anggota Adrian HB Hutagalung SE SH MH dan Yanuar Anadi SH MH menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan-red) penjara terhadap dr Faisal dan dr Novil. Sementara Suratno dan Adios, masinh-masing 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan-red) penjara.
Selain hukuman penjara, keeempat terdakwa masing-masing juga harus membayar denda sebesar Rp100. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Doni Saputra SH MH yang menuntut dua eks Direktur RSUD Rohul itu masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan dua kontraktor itu dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Atas vonis itu, hakim lalu meminta masing-masing kuasa hukum untuk berkonsultasi kepada terdakwa apakah menerima atau pikir-pikir. Begitu ditanyakan, keempat terdakwa langsung menerimanya.
"Kami menerimanya Yang Mulia,"sebut masing-masing terdakwa.
Sementara JPU Doni Saputra SH MH justru tidak menerima langsung putusan hakim itu. Jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim itu.
Dugaan korupsi ini terjadi sekitar ytahun 2017-2019 lalu. Ketika itu, RSUD Rohul mendapatkan anggaran BLUD untuk pembelian oksigen dan gas.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari proses tender hingga realisasi pengadaan. Berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu ditemukan kerugian sebesar Rp2.092.751.129.nor
No Comment to " Divonis Ringan, 4 Terdakwa Korupsi RSUD Rohul Langsung Terima Putusan Hakim "