KORANRIAU.co-Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022. Posisi yang ditinggalkan Anies akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo.
Tidak ada Pilkada DKI Jakarta pada tahun ini karena Undang-Undang Pilkada mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah pusat menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.
"Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur," kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan kepada CNNIndonesia.com, 22 September 2021.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Pj. gubernur, termasuk pengganti Anies, merupakan ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Para penjabat gubernur bakal memimpin pemerintahan provinsi hingga gubernur baru terpilih lewat Pilkada Serentak 2024. Masa jabatan mereka satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah memimpin DKI Jakarta sejak 16 Oktober 2017. Saat itu, Anies bersama Sandiaga Uno mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada 2017.
Sandiaga hanya bertahan hingga akhir 2018. Dia memutuskan untuk mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Posisi wakil gubernur diisi oleh Ahmad Riza Patria pada 2020.
Adapun terkait bakal calon gubernur DKI versi Pemilu 2024, peta politik para calon yang akan diusung masih bersifat cair. Koalisi antarparpol masih terus dijajal.
Partai Gerindra, pengusung, Anies, menegaskan belum memutuskan kandidat penerus Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pernyataan Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menyebut Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan beberapa politikus lain sebagai calon penerus Anies bukan lah sikap resmi partai.
"Bahwa kemudian wacana-wacana itu boleh-boleh saja, tapi tidak bisa dianggap itu adalah statemen resmi dari partai," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/1).
Dia menjelaskan, ada dua pihak yang berwenang menyampaikan pernyataan resmi partai terkait calon Gubernur DKI yang bakal diusung Gerindra di 2024 mendatang yakni DPP Gerindra dan DPD Gerindra DKI.cnnindonesia/nor
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Pakar Sebut Calon Pengganti Anies Diputuskan oleh Jokowi "