• Kemenkumham Riau Ajukan 638 Napi Terima Remisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 Desember 2021
    A- A+
                    Foto: Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 638 narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Provinsi Riau, bakal mendapatkan remisi. Pengajuan remisi itu, diiberikan kepada napi  beragama nasrani bertepatan pada perayaan Hari Natal 2021.

    Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan, pihaknya mengajukan ratusan napi untuk memperoleh pengurangan hukuman masa tahanan yang menempati 16 Rutan dan Lapas di Bumi Melayu. Dikatakannya, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

    “Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” jelas Pujo sesaat setelah melaksanakan apel kesiapan pegawai akhir Tahun 2021 Kemenkumham di aula kanwil,(22/12).

    Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

    Dipaparkan Pujo, usulan remisi dibagi menjadi dua kategori. Pertama Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan terhadap 633 orang dengan rincian 5 orang napi anak dan 628 orang napi dewasa.

    Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu 5 orang yang merupakan napi dewasa. “Ada lima napi langsung bebas. Untuk napi kasus narkotika yang paling banyak diusulkan menerima remisi sebanyak 147 orang. Sedangkan napi kasus korupsi ada 1 orang yang diusulkan,” beber Pujo.

    Kakanwil memastikan proses pengusulan remisi khusus dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Hal itu, karena dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

    Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi. “Saat ini seluruh satuan kerja kami akan terus berproses menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh sebab itu kami juga minta dukungan dan pengawasan dari masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pelayanan terbaik," pungkas Pujo.Riri



  • No Comment to " Kemenkumham Riau Ajukan 638 Napi Terima Remisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com