• Pengacara Masih Tunggu Pengadilan soal Rizieq Bebas Hari Ini

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan pembebasan kliennya dari penjara di perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini, Senin (9/8).


    "Iya [masih nunggu] kepastiannya," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/8).


    Sugito mengatakan pihaknya tengah berupaya menanyakan prosedur pembebasan ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar Rizieq bisa keluar dari penjara hari ini.


    Meski demikian, Ia tak menampik ada cara-cara lain yang bisa digunakan oleh Pengadilan agar kliennya bisa tetap dalam tahanan. Salah satunya dengan perpanjangan masa penahanan.


    Ia mengatakan hal itu bisa saja terjadi mengingat perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi  yang memvonis Rizieq selama empat tahun penjara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.


    Diketahui, Rizieq telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


    "Ini sekarang kan lagi banding yang [perkara RS Ummi] 4 tahun. Ada potensi dimanfaatkan [oleh Pengadilan] meski pun belum inkrah, tapi tetap di dalam tahanan," kata dia.


    Sugito mengatakan bahwa sudah seharusnya Rizieq bebas di perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan hari ini.


    "Coba nanti liat kemungkinan ada perpanjangan penahanan karena yang [hukuman penjara] 4 tahun itu. Kalau perkara RS Ummi nunggu inkrah, kadang-kadang mereka gak ingin agar Habib Rizieq bebas. Mungkin ada cara lain yang digunakan pihak mereka," tambahnya.


    Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu terkait perkara kerumunan tersebut.


    Rizieq telah divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim. Meski demikian, Rizieq banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


    Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.


    "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.


    Selain itu, mengenai kasus kerumunan Megamendung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Rizieq telah memilih untuk membayar denda Rp20 juta dalam kasus tersebut.


    "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8/21).cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Pengacara Masih Tunggu Pengadilan soal Rizieq Bebas Hari Ini "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com