KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum menerima berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila atas tersangka, Devia Fitriana Fardika alias Pipit. Saat ini, Korps Adhyaksa baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, pihaknya baru menerima SPDP pascalima hari penangkapan, Selasa (17/11) lalu. "Belum tahap I (menerima berkas perkara,red). Masih SPDP aja," ungkap Robi, Selasa (1/12).
Saat ini, disampaikan Robi, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru atau tahap I. Jika sampai batas waktu yang ditentukan dan tahap I tak kunjung dilakukan, Jaksa akan mempertanyakan hal tersebut.
"Tahap I itu, 30 hari setelah SPDP. Kalau tak juga ada, akan kita kirimkan P-17 untuk mempertanyakan perkembangan proses penyidikan," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu
Jika P-17 itu tak juga diindahkan, SPDP akan dikembalikan ke penyidik. "Ya, akan kita kembalikan (SPDP perkara itu)," tegas Robi.
Diketahui, Pipit diamankan pada Kamis (12/11) kemarin. Pengungkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau, terkait penemuan sebuah paket yang berisikan diduga narkotika jenis tembakau gorila seberat 5,2 gram, di Kantor JNT Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Paket tersebut diketahui atas nama inisial YY.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi lokasi dimaksud. Setiba di sana, tim langsung mencari info dan data dari nomor telepon yang tertera di paket tersebut. Dari sana, didapatlah bahwa pemilik nomor tersebut atas nama wanita 24 tahun itu.
Salah satu dari anggota Tim Opsnal kemudian menyamar sebagai kurir dan bergerak menuju ke alamat yang tertera di paket tersebut, yaitu di Perumahan Kuantan Regency. Di sana, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DF.
Dari keterangan DF, bahwa nama YY yang dimaksud di paket itu adalah Pipit yang diketahui merupakan pegawai honorer di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. DF juga mengaku disuruh Pipit untuk menerima paket tersebut.
Setelah dicocokkan, diakui dan terdaftar di handphone milik DF, bahwa nomor tersebut adalah nomor HP pelaku Pipit. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Utama, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, polisi mengamankan seorang laki-laki berinsial ZUL yang merupakan pacar dari Pipit.
Tidak sampai di situ, tim kemudian bergerak ke Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Bukit Raya yang merupakan kediaman Pipit. Di rumah itu polisi melakukan penangkapan terhadapnya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik warna coklat yang berisikan baju kaos warna abu-abu dan plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Lalu, 4 unit handphone, 1 lembar kertas bukti penyewaan rumah di Perumahan Kuantan Regency, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam.Riri
No Comment to " Kejari Pekanbaru Belum Terima Berkas Perkara Tersangka Narkotika Tembakau Gorila dari Polisi "