• Polda Riau dan Gakkum KLHK Tindak Puluhan Sawmill Penampung Kayu Ilegal di Rimbang Baling

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 26 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau dan Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau berhasil membongkar kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. 


    Sebanyak 456 personil diturunkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sawmill yang menampung kayu illegal dari wilayah itu.


    Operasi penyelamatan SM Rimbang Baling yang merupakan kawasan hutan alam seluas 141.226,25 hektar yang juga merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan sebagainya mulai pada 18-22 November 2020 lalu.


    Operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Kemudian dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.


    Bahkan dikembangkan sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.


    Dari operasi itu, diketahui jaringan peredaran kayu ilegal di Desa Teratak Buluh sudah lebih dari 10 tahun beroperasi. Yang kemudian 5 tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling.


    Setiap hari puluhan kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui Sungai, dikumpulkan di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.


    "Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan Illega Logging," ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam temu persnya, Kamis (26/11).


    Ia mengatakan, SM Rimbang Baling adalah suatu yang menarik. Dimana Ia melihat ada hal yang perlu diantisipasi. "Saya mendengarkan bagaimana masyarkaat Rimbang Baling merasakan kegalauan terhadap kondisi hutan yang selalu di kikis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Ada tiga kelompok yang perlu kita tangani. Yakni kelompok orang yang ada di dalam kawasan penebangan kayu, orang yang mengelola, mempekerjakan, serta orang yang menerima kayu yang sudah di olah tersebut," terangnya.


    "Kita lakukan upaya yang terkoordinir dengan baik. Saya ingin menegakkan hukum dengan seadil adilnya. Saumel pengolah kayu harus mempunyai izin dan kayu nya harus legal," imbuhnya.


    Tegasnya, Agung akan memproses lebih lanjut perkara ini hingga sampai ke pengadilan. "Kami akan diskusikan terkait pembutan pos penegakkan hukum di Rimbang Baling. Pos ini guna untuk pengendalian agar tidak terjadi kerusakan hutan yang semakin parah," paparnya.


    Sementara, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasinya kepada Polda Riau yang sudah tegas memberantas kejahatan hutan yang ada di Provinsi Riau.


    "Kita sangat terbantu dengan hadirnya Polda Riau dalam menyelesaikan permasalahan Karhutla serta Illegal Logging yang ada di Provinsi Riau. Kejahatan ini harus kita perangi bersama sam dengan membentuk komitmen kita bersama," terangnya.


    Menurutnya, apabila kejahatan ini dibiarkan maka negara akan mengalami kerugain yang sangat besar. Bahkan bisa terjadi karhutla yang akan mendapatkan protes dari negara tetangga. Untuk itu pihaknya mendukung pelaku dihukum seberat-beratnya.


    Untuk diketahui, dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 664 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, 2 buku catatan dan 1 tali pengikat rakit dari dua sawmill ilegal yang ada di Kampar itu.


    Sementara untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan. Terkait para pemilik sawmill illegal ini nantinya akan disangkakan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.


    Sebagai informasi, selama tahun 2020 Polda Riau dan jajaran telah melakukan pengungkapan 26 kasus tindak pidana illegal logging yang berasal dari berbagai Kawasan Hutan Konservasi ataupun Kawasan Hutan Lindung yang tersebar di Provinsi Riau.rtc/nor

  • No Comment to " Polda Riau dan Gakkum KLHK Tindak Puluhan Sawmill Penampung Kayu Ilegal di Rimbang Baling "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com